oleh

Dianggap ‘Sesatkan’ Para User, Pengadilan Australia Minta Google Bayar Denda Rp446 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Alphabet Inc’s, salah satu unit bisnis Google, telah diperintahkan oleh pengadilan pusat untuk membayar penalti senilai sekira Rp446 miliar.

Menurut Lembaga pengawas persaingan di Australia atau Australian Competition & Consumer Commission (ACCC), melansir theguardian, denda itu dikenakan karena perusahaan raksasa teknologi itu, dianggap telah menyesatkan para user dengan mengumpulkan data lokasi mereka.

Pengadilan menemukan Google telah menyesatkan sejumlah data pribadi konsumen, yakni berupa data tempat tinggal mereka, melalui mobile android periode 2017 dan Desember 2018. ** Baca juga: Skotlandia Jadi Negara Pertama yang Tawarkan Produk Menstruasi Secara Gratis untuk Warganya

Menurut ACCC, Google telah menyesatkan para penggunanya agar percaya pada setting ‘location history’ pada ponsel Android mereka. Lewat location history pada ponsel Android itu, maka Google bisa mengumpulkannya (data).

ACCC juga menemukan fitur untuk memantau aktivitas web dan aplikasi, memungkinkan terjadi pengumpulan dan penyimpanan data lokal. Diperkirakan ada sekira 1,3 juta akun users (pengguna) di Australia, yang mungkin terdampak dari temuan kasus ini.

Proses hukum terhadap Google dan Alphabet Inc’s sendiri sudah berjalan sejak Oktober 2019. Sementara Google meyakinkan telah mengambil langkah-langkah perbaikan pada 2018.

Dalam emailnya, Google mengatakan telah menyelesaikan permasalahan ini dan membuat agar fitur soal informasi lokasi users menjadi lebih mudah dikelola dan mudah difahami.

Dalam setahun terakhir, mesin pencari raksasa Google telah terlibat dalam kasus hukum di Australia menyusul upaya Pemerintah Australia untuk mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang agar membuat Google dan Facebook Platform Meta membayar atas platform konten-konten mereka.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email