oleh

Di Tangsel, Piutang Pajak Dikecualikan Rp520 miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menginventarisir jumlah piutang dari obyek pajak yang dikecualikan. Hasilnya tercatat, setiap tahun jumlah piutang mencapai Rp520 miliar.

Kasie Pendataan dan Penilaian Pada Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Burhanudin mengatakan, ada 168 objek pajak yang sudah berubah fungsi menjadi objek yang dikecualikan.

Titik objek pajak dimaksud tersebar di tiga kecamatan, yakni Setu, Serpong Utara, dan Serpong. “Jika dirupiahkan, dari 168 objek pajak itu piutang ke kita Rp53 juta tiap tahunnya,” ujarnya, Selasa (26/5/2015).

Burhanudin menjelaskan, objek pajak yang dikecualikan tersebut adalah objek atau lahannya ada. Namun sudah berubah fungsi menjadi lahan yang tidak dikenakan pajak.

Misalnya, dahulu lahan tersebut dimiliki orang atau subjek pajak, tapi oleh pemilik dialih fungsikan menjadi fasilitas umum. **Baca juga: Kacau, Serapan APBD Tangsel Baru 27 Persen.

Seperti jalan atau taman, fasilitas pemerintah, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, atau alih fungsi lain yang digunakan untuk masyarakat banyak.

“Makanya, ini yang menjadi salah satu penyebab kenapa piutang Tangsel semakin banyak dan numpuk. Di kita masih objek pajak, tapi saat dilihat malah sudah alih fungsi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Burhanudin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email