Pelaku berhasil di bekuk dan sempat dihajar penumpang lainnya, setelah polisi menerima laporan dari penumpang kapal yang sempat memergoki aksi kejahatan tersebut.
Kepala KSKP, AKP Nana Supriyatna, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Danuarta (31) itu, nekat mencuri HP (handphone) milik seorang anggota Marinir yang tengah dicharger.
“Saat kejadian, pemilik handphone sedang tertidur. Dan, setelah terbangun korban mendapati handphonenya sudah raib. Kejadian itu pun dilaporkan kepada kami, dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar Nana, Selasa (10/11/2015).
Saat diperiksa petugas, Danuarta juga mengaku kerap melakukan aksinya di dalam kapal yang tengah menuju Pelabuhan Merak. Biasanya, pelaku mengincar korban yang sedang lengah.
“Saya baru dua kali melakukan ini. Biasanya saya mengincar orang yang lagi lengah atau tertidur,” kata Danuarta. ** Baca juga: Usai Minum Obat, Warga Cilegon Tewas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan KSPK Merak. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(sus)