oleh

Ciduk 8 Pelaku, Polresta Tangerang Amankan 13 Sepeda Motor Hasil Curian

image_pdfimage_print

Kabar6- Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sepanjang November 2022.

Dari tangan pelaku polisi menyita sedikitnya 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, delapan pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu masing- masing berinisial R, J, H, dan RS.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.

“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Romdhon, para tersangka diketahui berasal dari kelompok berbeda. Tersangka R dan M yang masuk kedalam daftar pencarian orang atau DPO melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/4/2022) silam.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM,” papar Romdhon.

Lalu, kata dia, tersangka J dan A (DPO-red) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (17/8/2022).

Usai menjalankan aksinya para tersangka kemudian menjual sepeda motor curian tersebut ke penadah yang kini masih dalam pengejaran.

**Baca juga:Kabupaten Tangerang Sabet Dua Emas, Kota Tangerang Optimis Juara Umum di Cabor Bulutangkis

Selanjutnya, tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (06/11/2022).

Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D,” ucap Romdhon.

Lebih lanjut Romdhon menuturkan, dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email