oleh

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru 2021

image_pdfimage_print

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.

“Terlebih kondisi saat ini Kota Tangerang statusnya masih zona merah,” ujar Arief dalam keterangan di Pemkot Tangerang, Senin (21/12/2020).

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas, dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB,” jelas Arief.

Arief menegaskan, agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif,” tegasnya.

**Baca juga: Kapolri Instruksikan Satpam Ikut Diklat Sebelum Bertugas

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen. “Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email