1

Aksi Bela Palestina di Stadion Benteng Sedot Ratusan Massa Hingga Bakal Calon Gubernur Banten

Kabar6-Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang kembali menggelar Aksi Bela Palestina Jilid IV. Aksi Bela Palestina kali ini berbeda dari aksi-aksi sebelumnya, yaitu dengan menggelar Konser Amal dan Penggalangan Donasi untuk Palestina.

Aksi Bela Palestina Jilid IV didukung oleh berbagai elemen masyarakat, ormas, ulama, tokoh pemuda, organisasi jurnalis dan organ-organ lainnya dari berbagai wilayah di Kota Tangerang dan sekitarnya.

Sementara itu Konser Amal sendiri dihadiri seniman-seniman asal Tangerang, sanggar tari hingga penampilan musik Gambus Debu dipanggung yang berukuran cukup besar.

**Baca Juga:Tiru Prabowo-Gibran, Pasukan Andra Soni Bagi-bagi Susu dan Roti Gratis di CFD

Aksi Bela Palestina berlangsung mulai pagi sampai maghrib nanti digelar di halaman Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Ahad (26/5/2024). Diisi dengan kegiatan diantaranya, pentas musik, mimbar/orasi kemanusiaan, serta doa untuk Palestina.

Sejak berlangsung pukul 09:00 WIB, Aksi Bela Palestina menyedot ratusan massa yang tengah melakukan aktivitas olahraga pagi di seputaran Stadion Benteng Reborn.

Aksi Bela Palestina juga sempat didatangi Wali Kota Tangerang dua periode, Arief Wismansyah. Arief terlihat mengenakan kaos hitam dan celana jeans berbalut topi nampak santai melihat dan menyampa peserta aksi.

Dengan senyum mengembang, Arief Wismansyah yang menyatakan diri siap mengikuti Pilkada Serentak 2024 pada Pilgub Banten mendatang antusias menyalami masyarakat sembari foto-foto.

Seperti diberitakan, Aksi Bela Palestina pecah diseluruh penjuru dunia dengan mengangkat satu isu, yakni Bebaskan Palestina (Free Palestine) dan Stop Genocide.

Di Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin, Afrika, Australia hingga Amerika Serikat aksi-aksi Bela Palestina terus bergelora oleh berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali kampus-kampus juga melakukan camp berhari-hari serukan kemerdekaan Palestina dan mendesak hentikan Genosida di Gaza Palestina. (Oke)

 




Pemkot Tangerang Terjunkan Personil Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Banten menerjunkan 80 personil dilengkapi perahu karet dan truk untuk membantu evakuasi warga yang terdampak banjir. Sejak malam empat regu diturunkan untuk melakukan evakuasi bila diperlukan bagi warga yang terdampak.

Sekretaris Daerah kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang Sabtu mengatakan,

“Sejak tadi malam personel BPBD sudah siaga di lokasi yang rawan banjir, termasuk di tiga lokasi tersebut,” kata Sekda Herman Suwarman yang juga Kepala BPBD Kota Tangerang dilansir Antara, Sabtu (25/5/2024).

**Baca Juga:Cisadane Meluap, 1.070 Rumah di Tanjung Burung Terendam Banjir

Ia menjelaskan, hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan beberapa titik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane terkena luapan air dari sungai.

Misalnya saja di Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, kemudian Kelurahan Karawaci di Kecamatan Karawaci, dan Kelurahan Panunggangan Barat di Kecamatan Cibodas.

“Sampai saat ini ada tiga titik yang termonitor, yaitu di Panunggangan Utara, Panunggangan Barat, dan juga Karawaci,” katanya.

Pihak Pemkot Tangerang, lanjut Sekda Herman, juga sudah menyalurkan bantuan bagi para warga yang terdampak.

Ada 250 nasi bungkus yang sudah disalurkan untuk warga yang terdampak.

“Tadi pagi kami sudah salurkan 100 nasi bungkus, dan 150 untuk siang hari,” katanya.

Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada, mengingat kemungkinan hujan yang masih akan mengguyur Kota Tangerang.

“BMKG memprediksi hujan ringan akan masih mengguyur Tangerang. Masyarakat tetap waspada dan apabila membutuhkan bantuan bisa menghubungi petugas yang di lapangan atau call center 112,” katanya.

Ia juga menjelaskan, Pemkot Tangerang untuk mengurangi risiko banjir di sekitar DAS Cisadane telah meminta kepada pengelola Pintu Air 10 untuk bisa membuka pintu air.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pengelola Pintu Air 10, agar pintu airnya bisa dibuka. Hal ini untuk mengatur level air Cisadane agar tidak limpas,” katanya.(red)




Kunjungan ke TPA Rawa Kucing, Pj Ajak Warga Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, berkesempatan berkunjung dengan masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Jum’at, (24/5/2024) sore kemarin.

Nurdin berdiskusi sekaligus menampung aspirasi dari warga sekitar yang mayoritas bekerja sebagai pengumpul sampah di TPA seluas 34,8 Hektare tersebut.

“Terima kasih kepada bapak-ibu sekalian yang sudah berkumpul. Akhirnya setelah beberapa kali ke sini, kita dapat bersilaturahmi dan berdiskusi bersama hari ini,” ujar Nurdin. **Baca Juga: Warga Mauk Keluhkan Tawaran Gusuran PIK 2 Murah Jauh dari NJOP

Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Neglasari, Pj Wali Kota Tangerang itu mendengarkan berbagai keluhan serta masukan dari masyarakat terkait persoalan-persoalan di TPA Rawa Kucing.

“Beberapa tadi ada yang menyebut soal pendidikan, kebersihan dan jaminan kesehatan termasuk juga terkait air minum dan listrik. Terima kasih atas aspirasinya. Pada dasarnya, kami Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Karena itu apa yang bapak, ibu sampaikan ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar segera direalisasikan,” katanya.

Pemkot juga, kata Nurdin, terus mendorong upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang nantinya dapat berimbas pada peningkatan value dari sampah itu sendiri, sehingga dapat menjadi potensi dan sumber penghasilan bagi para pengumpul dan pengelolanya juga.

“Karenanya mohon bantuan dan kolaborasi dari bapak, ibu juga agar pengolahan sampah di Kota Tangerang dapat lebih efektif dan optimal,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Alumnus Universitas Indonesia tersebut, membagikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing.

“Terima kasih atas kedatangan dan kepeduliannya kepada kami para pekerja di sini, Kami senang sekali bisa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi. Tentunya ini adalah momen yang sangat bagus sekali. Semoga Kota Tangerang dapat senantiasa makmur dan sejahtera,” ucap Rahmat, salah satu warga pengumpul sampah di TPA Rawa Kucing yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Oke)




Garis Waktu, Lirik Puisi Ayu Cipta yang Diarransemen jadi Lagu

Kabar6-Lagu Garis Waktu hasil kolaborasi WBP Rutan Kelas 1 Tangerang dan Jurnalis Tempo, Ayu Cipta menceritakan kehidupan warga binaan di dalam penjara, berisi harapan dan semangat untuk hidup lebih baik.

“Lirik lagu ini merupakan puisi yang saya tulis untuk diarransemen oleh pegawai dan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang,”kata Ayu Cipta pada Kabar6, Kamis (23/5/2025).

Pegawai Rutan yang kreatif itu adalah Gilang Riflianto yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tangerang yang popular dengan sebutan Rutan Jambe atau Rutan Tigaraksa. Adapun vokalis Rutira Band adalah Bob Edy Pangestu warga binaan yang kini telah menghirup udara bebas. **Baca Juga: 2 Lagu Kolaborasi WBP Rutan Kelas I Tangerang dan Jurnalis Tempo Resmi Dapat Hak Cipta

Garis Waktu bukanlah satu-satunya puisi Ayu yang diarransemen menjadi lagu.

Sejumlah puisi telah diciptakannya dan telah diarransemen kolaborasi dengan pegawai Lapas diantaranya; Meraih Asa dan Mantra Dwipantara (Lapas Kelas 1 Tangerang), Keroncong Klethak(Lapas Pemuda Madiun dan Hanya Waktu (Lapas Perempuan Tangerang).(red)




2 Lagu Kolaborasi WBP Rutan Kelas I Tangerang dan Jurnalis Tempo Resmi Dapat Hak Cipta

Kabar6-Dua lagu hasil kolaborasi warga binaan permasyaraktan (WBP) rutan kelas I Tangerang dan Ayu Cipta, jurnalis Tempo resmi memiliki hak cipta lagu.

Penyerahan surat hak cipta lagu, diserahkan dalam kegiatan diseminasi dan penguatan pendaftaran indikasi geohrafis, di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/5/2024).

Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar. **Baca Juga: Prabowo Diharapkan Bisa Lakukan Pendekatan Baru yang Lebih Kontributif terhadap Kemerdekaan Palestina

Menurut Khairul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta,”jelasnya.

Hal ini,kata Khairul berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu
mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

“Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang penting dan tak ternilai, untuk itu perlu didaftarkan serta dipatenkan agar terjaga keasliannya dan semoga dengan ada nya ini dapat memicu semangat Warga Binaan untuk terus berkreatifitas walau di tempat yang terbatas,”ujar Khairul.(red)




Sosialisasi Juknis PPDB, Pj Wali Kota Nurdin : Harus Objektif, Transparan dan Akuntabel

Kabar6-Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, membuka acara Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, dan penandatanganan komitmen dukungan Penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel secara daring pada acara yang diselenggarakan di Ruang Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (21/5/2024).

Dr. Nurdin menekankan pentingnya pelaksanaan PPDB yang adil dan objektif sebagai dasar pembentukan generasi penerus yang berkualitas. Momen penting ini melibatkan ribuan pelajar dan ribuan orang tua yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses PPDB dilaksanakan dengan transparan, jujur, dan adil. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas di Kota Tangerang,” ujar Nurdin. **Baca Juga: Survei IDEAS: 74 Persen Guru Honorer Dibayar Lebih Kecil dari Upah Minimum Terendah Indonesia

Selama ini, kata Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini, pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang berjalan dengan sangat baik, bahkan menjadi ajang studi banding dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya minta, segala upaya yang sudah kita lakukan bisa terus ditingkatkan agar pelaksanaan PPDB semakin baik,” katanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur Forkomimda, lembaga yang sudah turut memberikan dukungan melalui penandatanganan komitmen dukungan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel di Kota Tangerang.

“Dengan adanya sosialisasi dan penandatanganan ini, saya harap seluruh pihak dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif dan akuntabel,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan, kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru dapat memahami prosedur dan aturan yang berlaku serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan PPDB di Kota Tangerang.

“Dengan penerapan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, diharapkan dapat terjaring calon peserta didik yang memenuhi kriteria secara adil dan merata,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang tengah melakukan Pra PPDB Jenjang Sekolah Dasar (SD) yang di mulai dari 25 Maret hingga 31 Mei 2024 dan Pra PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang di mulai dari tanggal 16 April hingga 20 Juni 2024. (Oke)




HMI Komisariat UMT Gelar Kajian Kesadaran Hukum

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMT menggelar kajian hukum dengan tema Membangun Kesadaran Bersama, Merawat Keadilan Dan Ham, bertempat di Sekretariat HMI Tangerang Raya, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (17/5/2024).

Kegiatan ini diisi oleh Yasir Intan S.H.,M.H seorang paktisi hukum dan dihadiri juga oleh puluhan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Muhammadiyah Tangerang, Yatsi Madani, Stisnu Tangerang, dan Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kajian dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi kesadaran hukum dan juga meningkatkan kualitas hukum dalam perkembangan zaman.

“Kita harap dalam kajian rutin ini, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa mampu dan sadar dalam menghadapi hukum di perkembangan zaman ini, karena sesuai dengan pasa 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa indonesia adalah negara hukum” ujar Asep Setiawan ketua pelaksana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024). **Baca Juga: Polresta Serkot Sita Senapan Hingga Panah dari Dua Geng Motor

Dalam kajian ini juga, Yasir Intan S.H.,M.H memberikan banyak pengetahuannya dalam dunia hukum bahwa kesadaran hukum harus dimiliki oleh seluruh masyarakat sehingga sebelum sampai di titik kesadaran maka masyarakat harus paham setiap aturan yang ada.

“Setiap masyarakat indonesia memiliki hak dalam kehidupan, hal tersebut tercantum dalam aturan dasar, sehingga masyarakat harus paham setiap aturan yang berlaku agar memahami setiap hak dan kewajibannya,” kata Yasir Intan.

Selanjutnya dalam kegiatan ini pemateri berharap agar kajian terus dilakukan agar kesadaran hukum dari setiap masyarakat terus meningkat sehingga keadilan setiap masyarakat akan tercipta

“Adanya suatu keadilan baru lahir jika masyarakat sadar akan hukum sehingga tidak mudah dibodohi dalam penegakan hukum, karena keadilan dengan penegakan hukum seperti dua mata koin yang saling keterkaitan satu sama lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ashabul Kahfi ketua umum HMI Tangerang Raya juga menyampaikan bahwa adanya kajian hukum ini juga harus menjadi langkah awal dalam menghadapi kebebasan berpendapat yang mulai dibungkam

“Kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus mulai peka dan kritis terhadap issue saat ini, bahwa Undang-undang kebebasan berpendapat dalam pers mulai dilemahkan melalui UU penyiaran terbaru” ungkap Ashabul Kahfi dalam sela-sela diskusi. (Oke)




Pemkot Tangerang Ingatkan Jaga Netralitas ASN dan Fokus pada Tugas

Kabar6-Jelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang harus dapat menjaga netralitas serta menghindari keterlibatannya dalam politik praktis.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

“Untuk itulah, dalam forum dan majelis ini saya kembali tekankan kepada seluruh ASN agar dapat fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Nurdin, dikutip, Sabtu (18/5/2024).

**Baca Juga:Polda Banten Lakukan Pengawasan Bus Pariwisata di Pool Bus

Ia mengingatkan guna menjaga dan mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa kondusif dan masyarakatnya berakhlakul karimah, tentunya harus dimulai dari pemerintahannya.

“Sebagai ASN, selain harus memberikan pelayanan terbaik juga harus memberikan contoh yang baik, seperti dengan menjaga netralitas dalam Pilkada guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat tak terkecuali jelang Pilkada serentak,” katanya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pengajian bulanan tersebut, dan berharap para jemaah dapat memetik hikmah dan manfaat dari kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini jangan hanya sebatas rutinitas tetapi juga dapat menjadi ajang untuk menambah wawasan dan pengetahuan keagamaan yang dapat menjadi pedoman dalam upaya mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang kondusif dan berakhlakul karimah,” tandasnya. (Oke)

 




Soal Larangan Study Tour, Dindik Kota Tangerang: Sudah Dibatasi Sejak Awal 2023

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ujar Jamal, Jumat (17/5/2024). **Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong Milik Salah Satu Tersangka Korupsi Timah

Ia mengatakan kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. (Oke)




Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Kabar6-Pilkada 27 November 2024 sudah didepan mata, dan dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

**Baca Juga:Langgar Etik, Delapan Pelamar PPK di Kabupaten Tangerang Dicoret

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa (16/5/2024).

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, kata Nurdin, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN,” katanya.

“Menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” tambahnya.

Nurdin menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” tandasnya. (Oke)