1

Surat Pengunduran Diri Mad Romli dari Ketua DPRD Segera Diproses

Kabar6-Surat pengunduran diri Calon Wakil Bupati (Cawabub) Tangerang Mad Romli dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang segera diproses.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan merujuk pada peraturan perundang- undangan bahwa penguduran diri Ketua DPRD yang maju dalam pesta demokrasi akan diproses setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 12 Februari 2018 mendatang.

“Sesuai aturan yang ada, kalau untuk Anggota atau Ketua DPRD, semenjak ditetapkan menjadi calon artinya tanggal 12 Februari 2018 surat pernyataan pengunduran diri harus sudah mulai diajukan dan kemudian diproses oleh Gubernur, karena SK nya dikeluarkan di sana,” ungkap Ali menjelaskan, Senin (15/1/2018).

Setelah ada keputusan dari Gunernur, kata Ali, maka surat pengunduran diri calon itu harus diserahkan ke KPU selambat- lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.**Baca Juga: Pemkab Tangerang MoU Pengembangan Gipti.

“Paling telat surat pengunduran diri itu, harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” tutupnya.(Bam/Tim K6)




Polri Segera Bahas Mekanisme Hukum Pelanggaran Pilkada Serentak 2018

Kabar6-Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan RI dan Bawaslu mengenai mekanisme penindakan hukum bagi calon peserta Pilkada Serentak 2018.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tak mempermasalahkan kasus hukum yang melibatkan calon peserta Pilkada serentak 2018 tetap dilanjutkan. Seperti halnya permintaan DPR yang menolak penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada.

“Kita bicarakan dengan Kejaksaan dengan Bawaslu serta Ketua KPK. Biar nanti kalau kita bahas lagi mekanismenya seperti apa,” kata Tito usai rapat gabungan dengan DPR di Ruang Pansus B, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin.

Kapolri menambahkan, bila dalam pelaksanaan Pilkada nantinya tentu akan banyak hal yang berkembang. Untuk itu, diperlukan kesepakan dalam hal penindakan hukumnya.

“Akan banyak persoalan yang berkembang. Seperti soal ijazah palsu money politik. Apapun nanti yang disepakati, misalnya bila harus dipending, Polri juga setuju, kalau seandainya tidak disepakati dan tidak dipending, oke juga,” ujarnya.**Baca juga: Ini Sisi Positif Pilkada Melawan Kotak Kosong Versi Pengamat Politik.

Tito tak ingin soal penindakan hukum dalam proses Pilkada 2018 nantinya justru berbalik kepada institusinya. Tito tidak ingin proses hukum yang dilakukan Polri justru dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap calon pasangan tertentu.**Baca juga: Kelompok Pencoblos Kotak Kosong Deklarasi di Sepatan.

“Jangan sampai nanti bila Polri memanggil paslon pada saat proses justru dikatakan kriminalisasi. Sudah itu saja,” tutupnya.(BL/NTMC)




Soal Aliansi Bumbung Kosong, Begini Kata Zaki

Kabar6-Petahana Ahmed Zaki Iskandar menanggapi Aliansi Bumbung Kosong, kelompok yang mengajak untuk mencoblos kotak kosong dalam Pilkada 2018 Kabupaten Tangerang.

“Mereka punya hak dan saya rasa Masyarakat sekarang lebih pintar, silahkan saja, saya tidak melarang, itu hak demokrasi,” jelasnya Zaki kepada wartawan, Minggu (14/1/2018).

Zaki mengatakan dirinya percaya dan yakin terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang. Masyarakat menurutnya akan memilih yang terbaik dalam Pilkada 2018 ini.**Baca Juga: Sosialisasi, Ini Nama Kelompok Coblos Kotak Kosong di Sepatan.

“Saya berharap kepada seluruh relawan di Kabupaten Tangerang, semoga dapat menyosialisasikan Pilkada dengan baik agar masyarakat bisa datang melaksanakan pencoblosan dalam Pilkada 2018, dan juga masyarakat bisa menentukan yang terbaik untuk memilih,” tandasnya.(Bam)




Sosialisasi, Ini Nama Kelompok Coblos Kotak Kosong di Sepatan

Kabar6-Kelompok masyarakat di Kampung Priuk, Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang deklarasi coblos kotak kosong bernama Bumbung Kosong. Ketua Umum Bumbung Kosong yakni Mohammad Jembar, Sekretaris Nanda, dan Bendahara Deden.

Setelah pengukuhan Ketua Bumbung Kosong terpilih, Jembar mengajak masyarakat untuk melakukan sosialisasi Coblos Kotak Kosong.

“Jangan pernah takut untuk mengajak mencoblos kotak kosong, kita harus berjuang keras agar dapat suara sebanyak mungkin, biar menang dalam Pilkada 2018 Kabupaten Tangerang kali ini,” katanya Mohammad Jembar, Minggu (14/1/2018).

Jembar mengatakan pihaknya memutuskan untuk memberi nama Bumbung Kosong. Kelompok ini mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk membuka mata, kalau Pilkada 2018 kali ini agar masyarakat memilih kotak kosong.

“Ini adalah bentuk ketidakpuasan segala bentuk kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tidak terbuka dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Dan juga masih banyak ketimpangan lainnya, bahkan proses pembangunan tidak transparan seperti dana CSR dana hibah dan penentuan RTRW yang dilakukan pemerintah daerah dan DPR kita” ungkapnya.

Sementara itu, dengan adanya semua Partai Politik (Parpol) diborong habis, pihaknya tetap melakukan perlawanan dalam Pilkada ini dengan mengajak masyarakat agar mencoblos kotak kosong.**Baca Juga: Warga Perum Taman Kirana Surya Gotongroyong Bedah Rumah.

“Kabupaten Tangerang tidak demokratis, karena, yang terjadi semua Parpol di Kabupaten Tangerang diborong habis dengan cara tidak elegan,” tandasnya. (Bam)




Polisi: Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Sepatan Tak Berizin

Kabar6-Polisi sangat menyayangkan deklarasi coblos kotak kosong yang dilakukan Jalan Raya Pakuhaji Gang Haji Unub RT03/05 No.1 Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/1/2018).

“Kami menyayangkan kegiatan ini, karena sebelumnya tidak memberitahu kalau mau melakukan deklarasi,” ungkap Kapolsek Sepatan AKP I Gusti M Sugiarto, Minggu (14/1/2018).

Dalam hal ini, pihaknya tidak melarang aktivitas warga. Menurutnya hal itu hak masyarakat. Namun pihaknya keberatan jika masyarakat melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan massa dan tidak melakukan pemberitauan.**Baca Juga: Kelompok Pencoblos Kotak Kosong Deklarasi di Sepatan.

Sementara, Babinsa Koramil 15/Sepatan Kodim 506 Tangerang Serda Enjon S juga sangat menyayangkan kegiatan musyawarah deklarasi yang akan dilakukan masyarakat berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. (Bam)




Kelompok Pencoblos Kotak Kosong Deklarasi di Sepatan

Kabar6-Masyarakat di Kampung Priuk, Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang melakukan deklarasi pencoblosan kotak kosong, Minggu (14/1/2018).

Para pegiat organisasi di Kampung Priuk ini mengajak masyarakat untuk mencoblos kotak kosong, karena menurutnya Pilkada 2018 di Kabupaten Tangerang saat ini dikebiri dan tidak demokratis.**Baca Juga: Polresta Tangerang Gelar Operasi Cipta Kondisi.

Sementara itu, para Aktivis juga melakukan pendataan kehadiran dari setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Dan juga akan menentukan pemilihan ketua dan pengurus di setiap Kecamatan.(Bam)




Zaki-Romli Jalani General Check Up di RSUD Tangerang

Kabar6-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli, Minggu (14/1/2018) hari ini menjalani general cek up di RSUD Tangerang.

Ya, proses general cek up ini sedianya merupakan rangkaian yang harus dilalui paslon, sebelum akhirnya bisa maju di Pilkada Serentak 2018.

Pada general cek up ini, sedianya ada 15 rangkaian pemeriksaan yang akan dijalani oleh keduanya. Selain itu, tes psychiatry juga akan dilakukam dengan menjawab 300 soal yang diajukan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tangerang 2018, dr. Hj Emma Agustini Sp.THT KL.

“Pemeriksaan ini akan memakan waktu hingga 8 jam. Untuk fisik dimulai dari radiologi, kemudian laboratorium radiologi jantung, mata dan gigi. Dan, rangkaian ini membutuhkan sekitar 8 jam pemeriksaan,” kata dr. Hj. Emma.

Dijelaskannya, seluruh hasil pemeriksaan akan diberikan besok ke KPU. “Kami akan rapat gabungan bersama Himsi dan BNN untuk pleno besar nanti sore. Dan, kemungkinan besok akan kamu serahkan ke KPU. Sedikitnya ada sekita 30 dokter yang akan melakukan pemeriksaan,” jelasnya kembali.**Baca juga: Ini Sisi Positif Pilkada Melawan Kotak Kosong Versi Pengamat Politik.

Sementara itu bakal calon Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dirinya telah siap dengan semua rangkaian pemeriksaan yang akan dijalaninya.**Baca juga: 2 Paslon Petahana Jalani Rangkaian Tes di RSUD Tangerang.

“Kami berdua sudah siap untuk menjalani semua rangkaian pemeriksaan general cek up hari ini,” katanya.(Sly)




Ini Tahapan Tes yang Dijalani 2 Paslon Petahana di Tangerang

Kabar6-Tahapan tes Pisikolog dan tes narkotika yang akan dijalani oleh dua Pasangan Calon (Paslon) petahana di Pilkada serentak 2018 di Tangerang, sedianya terdiri dari 9 parameter tahapan.

Ya, dua Paslon yang akan menjalani tes tersebut adalah, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, AKBP Akhmad membeberkan tahapan-tahapan tes yang akan dijalani oleh paslon Bupati dan Paslon Walikota Tangerang.

“Sesuai prosedur yang ditetapkan KPU, ada enam parameter yang akan dilalui Paslon. Yaitu, metametamin, apetamin, benzo, thc, heroin dan kokain,” ujar AKBP Akhmad, Sabtu (13/1/2018).

AKBP Ahmad menyebut, bila hasil tes yang dilakukan juga akan bisa langusng diketahui hari ini. “Hasil tes hari ini langsung bisa diketahui,” jelasnya.

Sementara, Intens Pisikologi dari Himpunan Pisikolog Indonesia (HIMPSI), Mulyanto menambahkan, proses tes tersebut sama seperti pada tes Paslon saat Pemilihan Gubernur yang lalu.

“Pemeriksaan psikologis meliputi pengendalian diri, pengendalian emosi, kestabilan emosi, semuanya kita periksa,” paparnya.**Baca juga: 2 Paslon Petahana Jalani Rangkaian Tes di RSUD Tangerang.

Pada tes psikologi ini, kemungkinan akan menghabiskan waktu kurang-lebih selama empat jam. “Insya allah hasilnya pun akan keluar pada hari ini,” tandasnya.(Mer)




2 Paslon Petahana Jalani Rangkaian Tes di RSUD Tangerang

Kabar6-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli menjalani tes psikologi dan tes narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Sabtu (13/1/2018).

Pada kesempatan yang sama, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin juga turut menjalani rangkaian tes serupa.

Kedua Paslon Cabup dan Paslon Walikota paling bepengaruh di daerah penyangga Ibukota itu, bertemu diruang Paviliun Wijaya Kusuma dan langusng disambut oleh Direktur RSUD Kabupaten Tangerang drg. Naniek Isnaini, bersama seluruh tenaga Medis dan juga perwakilan pihak BNN dan Himpsi/ Himpunan Masyarakat Psikologi Indonesia.

Dan, kedua PAslon itupun menyatakan siap mengikuti tes psikologi dan tes narkoba yang dilaksanakan hari ini sebagai tahapan Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Kepala BNN Kota Tangerang, AKBP Akhmad Hidayanto menjelaskan, ada 6 parameter tes narkotika yang akan dilaksanakan, diantaranya Metapethamine, Apetamine, Benzo, TAC, Heroin dan Kokain.**Baca juga: Ini Sisi Positif Pilkada Melawan Kotak Kosong Versi Pengamat Politik.

Sedangkan, untuk Tes Psikologi, Mulyanto Psikolog dari HIMPSI menjelaskan, pihaknya akan melakukan tes psikologi diantaranya terkait test pengendalian emosi, Pengendalian diri dan Kestabilan Emosi dari para bakal calon Bupati dan Walikota ini.**Baca juga: Pilkada Calon Tunggal, KPU Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat.

Diketahui sudah dapat dipastikan bahwa pasangan Zaki-Romli dan pasangan Arief-Sachrudin menjadi pasangan tunggal pada Pilkada Serentak yang digelar 27 Juni 2018 mendatang.(Tim K6)




Pilkada Calon Tunggal, KPU Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hingga kini masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait mekanisme pemilihan calon tunggal pada Pilkada 2018.

“Apakah nanti menggunakan Peraturan KPU (PKPU) lama atau baru, kalau menggunakan PKPU yang lama ada di PKPU Nomor 14 tahun 2015,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin menjelaskan, Jumat (12/1/2018).

Sementara itu, lanjutnya aturannya masih menunggu arahan dari KPU RI. Namun, syarat persentase suara untuk menang, Ali mengungkapkan, tidak ada ketentuan khusus jumlah suara yang harus diperoleh pasangan calon.**Baca Juga: Ini Terduga Bos Besar Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Pinang Versi Warga.

“Pasangan calon dapat dikatakan menang jika memperoleh suara lebih banyak dari kotak kosong. Dan tidak ada ketentuan itu (Jumlah suara), pokonya satu pasangan calon, apabila memiliki suara terbanyak maka itu akan terpilih,” tandasnya.(Bam)