1

Subhanallah, Maling di Masjid Ar Rahman Ciputat Terekam CCTV

Kabar6-Sungguh terlalu! Aksi seorang pria mencuri di dalam masjid terekam kamera CCTV (Closed-circuit) television.

Sedianya, aksi pria itu berlangsung di sebuah masjid Ar Rahman di Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam aksinya di lantai 3 masjid tersebut, pria misterius itu sukses menggondol sebuah laptop milik penjaga masjid serta uang tunai jutaan rupiah milik jamaah Tempat Pengajian Alquran (TPA) di masjid tersebut.

Sedianya, aksi pelaku berlangsung saat para jamaah dan penjaga masjid tengah melakukan salat Isya berjamaah.**Baca juga: Jatuh Saat Dikejar Polisi, Jambret di Ciputat Masuk Bui.

“Sebelumnya kotak amal di masjid ini juga hilang. Dan, sekarang aksi maling itu terekam CCTV,” ujar Maringo, penjaga masjid Ar Rahman, Rabu (18/10/2017).**Baca juga: 1 Rumah di Setu Nyaris Tertimbun Longsor.

Kasus pencurian itupun selanjutnya dilaporkan ke Polsek CIputat guna pengusutan lebih lanjut.(rani)




Aklamasi, Dedi Sudarajat Pimpin DPD KSPSI Banten 2017-2022

Kabar6-Dedi Sudarajat, terpilih sebagai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, untuk periode 2017-2022.

Dedi, terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) DPD KSPSI Banten 2017 yang digelar di Soll Marina Hotel Kota Tangerang, Rabu (18/10/2017).

Wakil Ketua Umum DPP KSPSI HM Jusuf Rizal mengatakan, pelaksanaan Konferdalub yang dihadiri sejumlah elemen penting di tanah jawara ini, secara aturan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, dianggap sah.

Untuk itu, dirinya mengambil sikap cepat dan langsung melantik Dedi serta jajaran pengurus baru DPD KSPSI Banten.

“Dedi Sudarajat, secara hukum dinyatakan sudah sah untuk memimpin DPD KSPSI Banten. Hari ini juga saya lakukan pelantikan terhadap jajaran pengurus terpilih,” ungkap Jusuf, kepada Kabar6.com, usai melantik jajaran pengurus DPD KSPSI Banten.

Menurut Jusuf, selain itu penyelenggaraan Konferdalub itu telah memenuhi syarat dan atas restu dari Ketua Umum Yorrys Raweyai.

Artinya, keputusan yang diambil dalam Konferdalub ini merupakan sebuah mandat tertinggi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota.**Baca juga: KSPSI Banten Gelar Konferdalub di Soll Marina Hotel.

“Saya berharap pengurus baru bisa merangkul semua pihak, termasuk kubu Dwi Djatmiko Cs. Ini, demi menjaga kondusifitas dan kemajuan organisasi,” katanya.(Tim K6)




FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax

Kabar6-Forum Banten Bersatu (FBB) memastikan ajakan aksi penolakan pembangunan sekolah Santa Laurensia pada Jumat (20/10/17) tidak benar alias hoax.

“Semua brosur atau ajakan dalam bentuk lain adalah hoax,” kata Pimpinan Perwakilan FBB Wawing saat beraudiensi dengan Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerag, Rabu (18/10/17).

Dalam pertemuan itu Wawing menyampaikan, FBB dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat. Dikatakannya, FBB memang berencana melaksanakan istigosah di lokasi areal pembangunan. Namun, dia menegaskan rencana itu akan ditinjau ulang.

“Rencana itu akan kami musyawarahkan kembali karena lokasinya bukan lokasi umum. Itu lahan milik orang lain,” ujar dia.

Menurut Wawing, warga berharap pihak yayasan bisa menyesuaikan rencana kegiatannya dengan kultur masyarakat sekitar.

“Namun, atas adanya masukkan dan tersebarnya informasi hoax, maka kami akan memusyawarahkan kembali dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengubah waktu dan tempat rencana istigosah,” terangnya.

Haji Wawing menambahkan, FBB belum memiliki legalitas karena baru tiga hari dibentuk.

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif mengatakan, mempersilakan apabila warga akan melaksanakan istigosah. Namun, pihaknya meminta agar kegiatan apapun harus sesuai dengan koridor hukum.

“Melaksanakan istigosah adalah hak dan tidak dilarang selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku salah satunya tidak menganggu ketertiban umum dan tidak memasuki tanpa izin atau merusak properti orang lain,” ujarnya.

Alif melanjutkan, kepolisian berkewajiban untuk mengawal dan memelihara keamanan. Untuk itu, lanjutnya, sangat penting melakukan pendekatan terhadap seluruh lapisan masyarakat termasuk para ulama.

“Negara kita adalah negara hukum. Sebagai sesama warga negara tentu sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Sampaikan aspirasi melalui jalur damai dan jalur hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menjelaskan tindak lanjut atas tuntutan warga. Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan kajian yang nantinya akan dijadikan bahan untuk disampaikan kepada warga.(Tim K6)




Vonis Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang, JPU Didesak Ajukan Banding

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Desakan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim yang dipimpin Andrik Ani mejatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap DK, terdakwa yang meperkosa anak tiri di Tangerang.

Ketua LBH Situmeang Anri Situmeang, selaku kuasa hukum korban SM (15) mengatakan vonis 14 tahun penjara, denda 60 juta dan subsider satu bulan terhadap DK dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 17 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar dan subsider satu tahun.

“Kami menghormati vonis sebagai kuasa hukum dari korban. Akan tetapi, kami berharap dan menyarankan untuk JPU dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya Banding,” jelas, Anri kepada Kabar6.com, Rabu (18/10/2017).

Upaya banding tersebut menurut Anri lantaran kliennya kehilangan masa depan akibat ulah terdakwa. Selain itu, korban juga diusir dari tempat tinggalnya.

“Kekerasan seksual yang dialami klien kami dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak tiga kali. Akibat musibah itu klien kami juga kehilangan masa depannya untuk melanjutkan sekolah, serta diusir dari tempat tinggalnya. Ini tidak adil, seharusnya klien kami selaku korban mendapatkan perlindungan, bukan seperti ini caranya,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan yang digelar di PN Tangerang, tampak korban turut hadir dalam mengikuti jalannya persidangan yang turut didampingi jajaran tim advokasi dari LBH Situmeang.(don)




Jatuh Saat Dikejar Polisi, Jambret di Ciputat Masuk Bui

Kabar6-Aksi penjambretan di Tegal Rotan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan. Pelaku berinisial AIG tertangkap setelah aksinya mendapat perlawanan dari korban.

Kapolsek Pondo Aren Kompol Yudho Huntoro mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban bernama Nuraini (30) sedang berjalan kaki sambil membawa Telepon Seluler (Ponsel) di depan halte Gedung IT hendak menuju Mall Bintaro Xchange untuk bekerja.

“Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung merampas Ponsel milik Nuraini,” katanya.

Tak mau tinggal diam, Nuraini langsung meneriaki pelaku. Saat ini ada saksi berinisial GMW (40). Korban bersama GMW lalu mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran antara korban dengan pelaku pun diketahui oleh petugas kepolisian yang melintas. Polisi pun ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Panik dikejar, pelaku pun terjatuh setelah menabrak portal dan langsung ditangkap,” katanya.

Pelaku bersama barang bukti Ponsel merk Oppo diamankan di Polsek Pondo Aren. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(az)




Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Divonis 14 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap DK, Rabu (18/10/2017). Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya.**Baca juga: Sidang Ayah Perkosa Anak Tiri Ditunda, LBH Situmeang Kecewa.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Andrik Ani tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut memberikan hukuman 17 tahun enam bulan, denda Rp1 miliar.**Baca juga: Dilaporkan, Ayah Cabuli Anak Tiri di Sepatan.

“Selain pidana penjara, hakim membebankan denda Rp60 juta dan subsider satu bulan,” kata, Ketua Majelis Andrik Ani dalam putusannya di PN Kota Tangerang. (don)




KSPSI Banten Gelar Konferdalub di Soll Marina Hotel

Kabar6-DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, menggelar Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) di Soll Marina Hotel, Kota Tangerang, Rabu (18/10/2017).

Konferdalub yang dihadiri sejumlah pejabat penting di Pemerintahan Provinsi Banten, Pejabat Pemkot Tangerang, DPD Apindo Provinsi Banten dan sejumlah elemen Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) se- Banten tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat.

Ketua Panitia Konferdalub KSPSI Banten 2017 Dedi Sudarajat mengatakan, Konferdalub ini digelar menyusul munculnya rekomendasi dari DPP KSPSI, karena ketidakcakapan Dwi Djatmiko dalam memimpin roda organisasi di tanah jawara ini.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan sukses,” ungkap Dedi, kepada Kabar6.com, disela- sela acara.(Tim K6).**Baca juga: DPD KSPSI Banten Layangkan Mosi Tidak Percaya Untuk Dwi Jatmiko.

Pantauan Kabar6.com, penyelenggaraan Konferdalub di hotel mewah dibilangan Jatiuwung Kota Tangerang ini berjalan sesuai rencana yang telah disusun panitia.**Baca juga: DPD KSPSI Banten Tolak Konferdalub 18 Oktober.

Namun, sejumlah pengurus dan anggota dibawah DPD KSPSI Banten dibawah kepemimpinan Dwi Djatmiko, tak tampak dalam kegiatan tersebut.(Tim K6)




BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah

BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah

Kabar6-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang masih enggan berkomentar, terkait legalitas lahan Pasar Lembang dan Pasar Barokah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Padahal, kepastian dari BPN sangat dibutuhkan guna memperjelas status lahan Pasar Lembang dan Pasar Barokah yang kini sedang dalam proses relokasi, meski izinnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Wah kalau soal itu kayaknya harus tanya sama Kepala BPN kali ya. Saya juga tidak terlalu tahu secara mendalam. Cuma dengar saja memang, tapi gak pernah tahu atau lihat berkas-berkas soal itu. Nanti ke pak Kepala saja, tapi beliau sedang tidak ada sekarang mah,” ujar Sudir, selaku Pelaksana Pengadaan Tanah pada BPN Kota Tangerang, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/10/2017) kemarin.**Baca juga: Soal Pasar Lembang, Puspemkot Tangerang Didemo Mahasiswa.

Sudir juga menyarakan, agar persoalan itu nantinya dapat dilayangkan ke bagian sengketa. “Atau bisa ke bagian sengketa. Kalau Pak Kepala BPN tidak bisa ditentukan kapan ada dikantornya,” pungkasnya.**Baca juga: Indag Juga Gak Bisa Bantu Eks Pedagang Pasar Lembang.

Diketahui, saat ini ratusan pedagang masih bertahan di Pasar Lembang, mereka belum pindah ke Pasar Barokah karena masih menunggu kejelasan perizinan di Pasar Barokah.**Baca juga: Soal Izin, H. Dadang: Pasar Barokah Pernah Ditegur.

“Saya dan teman-teman disini ingin kejelasan dulu status di Pasar Barokah seperti apa, mulai dari status kepemilikan lahan dan status perizinan operasional pasar,” ujar Sigit, selaku Ketua Komunitas Pedagang Pasar Lembang Ciledug (KP2LC), Sabtu (7/10/2017) lalu.**Baca juga: Belum Berizin, Ini Harga Lapak di Pasar Barokah.

Sigit mengaku, bila dia dan para pedagang lainnya tidak ingin, ada persoalan baru muncul setelah mereka pindah ke Pasar Barokah. Itu mengingat ada uang administrasi penempatan lapak maupun kios di Pasar Barokah yang harus dibayar pedagang di pasar yang baru tersebut.**Baca juga: Karsidi: IMB Pasar Barokah Terkendala Status Tanah.

“Kita tidak ingin, setelah membayar di Pasar Barokah kemudian muncul masalah, terus siapa yang akan tanggungjawab,” ujarnya.(ges)




Pembunuhan Keluarga di Panongan, Polisi Tak Gelar Reka Ulang

Kabar6-Polresta Tangerang, mempertimbangkan untuk tidak menggelar rekonstruksi atas kasus pembantaian sadis yang dilakukan Lukman Nurdin Hidayat (LNH), terhadap istri dan kedua anak kandungnya.

Di samping faktor keamanan, polisi juga menganggap bahwa pengakuan pelaku dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk alat bukti lainnya yang telah dikantongi Penyidik bisa menjadi dasar pertimbangan untuk tak melakukan reka ulang.

“Reka ulang kayaknya enggak perlu lagi digelar, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk faktor keamanan dan lainnya. Buat kami, pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi sudah cukup untuk dijadikan dasar penyidikan,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, kepada Kabar6.com, Selasa (17/10/2017).

Diketahui, tragedi pembantaian sadis terhadap Ana Robiana dan kedua putrinya Syifa Syakila dan Carissa Humaira yang dilakukan LNH, Suami sekaligus Ayah Kandung Korban, terjadi di kediamannya di Perumahan Graha Siena Citra Raya, Blok M10/21, RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/10/2017) lalu.

Pasca kejadian, beragam isu dan spekulasi terkait penyebab pembunuhan itu terus bermunculan di kalangan warga. Sebagain warga mengatakan bahwa LNH, pelaku pembunuhan, tega mengakhiri hidup istri dan kedua putrinya dengan cara keji, karena pelaku ikut aliran sesat.

Sementara, hasil Penyelidikan dan Penyidikan polisi bahwa pelaku merenggut nyawa ketiga anggota kelurganya karena dipicu oleh faktor ekonomi atau utang piutang.

“Isu itu tidak benar. Kami, hanya merujuk pada pengakuan pelaku dan saksi-saksi bahwa pembunuhan itu terjadi karena faktor ekonomi,” kata Alif.(Tim K6)




Warga Ini Kecewa Berat Dengan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel

Kabar6-Pola pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel dikeluhkan warga. Selain terkesan masih mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan, dampak dari kurang baiknya pelayanan itu juga dirasakan justru merugikan warga.

Setidaknya, hal itu diungkapkan oleh Sarwono, warga yang tinggal di bilangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang sempat melakukan pengurusan klaim Jamsostek atau dana Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kapok saya sama layanan di Kantor BPJS Cabang Tangsel. Coba bayangkan, hanya untuk mendapatkan informasi terkait proses klaim Jamsostek, saya harus dua hari bolak-balik ke kantor BPJS Cabang Tangsel,” ujar Sarwono kepada kabar6.com, Senin, 17/10/2017).

Tak hanya itu, Sarwono juga mengaku terpaksa harus mendatangi kantor BPJS itu sebelum subuh agar bisa mendapatkan nomor antrian pelayanan. Mirisnya, setelah mendapatkan nomor antrean dan dilayani, Jamsostek miliknya justru tidak bisa dicairkan karena saat ini status Sarwono sudah kembali mendapatkan pekerjaan.

“Saya datang ke kantor BPJS Cabang Tangsel di BSD sekitar Bulan Mei lalu. Pertama saya datang, security bilang nomor antrian sudah habis. Karena kuotanya cuma 30 orang, sedangkan warga yang datang banyak banget. Dan, tanpa beban sama sekali petugas security meminta saya agar datang kembali keesokan harinya. Nah, besoknya saya datang kembali sebelum subuh, barulah saya mendapatkan nomor antrian,” ujar Sarwono lagi.

Dan, hal yang membuat kekecewaan Sarwono membuncah adalah, manakala klaim dana Jamsostek miliknya ternyata tidak bisa dicairkan, karena saat mengajukan klaim Sarwono sudah bekerja kembali di perusahaan yang baru. Padahal saat itu dia sudah dua hari izin tidak masuk kerja hanya untuk mengurus klaim Jamsostek tersebut.

“Petugasnya bilang, klaim jamsostek itu baru bisa dicairkan setelah nanti dirinya tidak bekerja lagi. Jadi sekarang saya punya dua kartu BPJS dengan dua nama perusahaan berbeda. Pertanyaan saya, kepesertaan Jamsostek itu saya danai sendiri, tapi kenapa justru tidak bisa dicairkan. Lalu hak saya sebagai peserta Jamsostek di mana?,” ujar Sarwono lagi.

Meski demikian Sarwono mengaku tidak bisa berbuat banyak, mengingat dirinya hanyalah orang awam.

“Mau bagaimana lagi. saya pasrah sajalah. Padahal kalau dana Jamsostek itu bisa dicairkan, rencananya akan dijadiin modal buat keluarga saya berdagang,” ujarnya lagi.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Uci Sanusi yang dikonfirmasi kabar6.com ihwal keluhan warga atas layanan BPJS Ketenagaan tersebut, menampik bila adanya pemberlakuan nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan.

“Tidak benar kalau kami memberlakukan nomor antrian untuk pelayanan. Yang benar adalah, kami memang membatasi untuk sekali layanan sebanyak 50 orang, itu mengingat kapasitas ruang tunggu di kantor BPJS yang masih terbatas,” ujarnya.

Terkait kuota nomor antrian yang hanya dibatasi sebanyak 30 orang, Uci juga menampik hal itu. Karena menurutnya, dalam sehari pihaknya bisa melayani antara 126 sampai 130 orang.

“Setiap hari, kami melayani lebih dari 100 orang. Meski di sini kami cuma kantor cabang pembantu,” ujarnya.

Lebih jauh Uci merinci, bila tidak bisanya dana Jamsostek dimaksud dicairkan akibat orang yang mengajukan klaim kini sudah bekerja kembali, itu merupakan aturan Undang-undang.**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Imbau Warga Manfaatkan Layanan Perbankan.

“Aturannya memang begitu mas. Itu Undang-undang. Tapi kalau ada warga yang kecewa dengan pelayanan kami, kami siap dipertemukan dengan warga itu dan kami siap untuk meminta maaf,” ujar Uci lagi.(BL)