1

BNN Kota Tangerang Butuh Personel di Bagian Pemberantasan

Kabar6-Hingga kini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang kekurangan personel. Kekurangan personel terjadi di BNN Kota Tangerang pada bagian pemberantasan

Kepala BNN Kota Tangerang, AKBP Ahmad F Hidayat mengakui personel bidang pemberantasan belum terisi, dan dukungan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Tangerang belum mampu menambah personel.

“Kekurangan personel bidang pemberantasan belum terisi. Butuh penambahan anggota khususnya dari kepolisian” ujarnya, Kamis (7/12/2017)..

kebutuhan utama yang ada di BNN Kota Tangerang menurut Ahmad adalah petugas pemberantasan, penyidikan dan petugas lapangan yang terlatih, untuk upaya penangkapan terhadap pengedar narkoba. Kondisi tersebut berdampak pada upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Yangerang yang belum maksimal selama ini.**Baca Juga: 3 Penderita Difteri Diisolasi di RSUD Tangerang.

“Upaya pemberantasan selama ini masih bergantung kepada petugas bantuan dari satuan narkoba Polrestro Tangerang Kota dan BNN Provinsi Banten. Diharapkan ada perhatian dari Polda Metro Jaya atau Polres Metro Tangerang Kota untuk bersedia memperbantukan personelnya di BNN Kota Tangerang”, tambahnya.(az/tmn)




3 Penderita Difteri Diisolasi di RSUD Tangerang

Kabar6-Tiga warga penderita Difteri Kota Tangerang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Dua pasien di antaranya merupakan balita.

Humas RSUD Kota Tangerang Liliek mengatakan sejak Agustus 2017, 31 warga menjalani perawatan penyakit Difteri. Dua di antaranya meninggal dunia.

“Pasien yang terkena Difteri mendapat perawatan khusus di ruang isolasi,” ungkap Liliek menjelaskan, Kamis (7/12/2017).**Baca Juga: Kemenkes Jadwalkan Imunisasi Difteri di Wilayah Banten.

Hingga kini, pihaknya masih menangani tiga pasien Difteri, dua pasien menurut Liliek masih balita. Kota Tangerang menjadi salahsatu wilayah dalam Kondisi Luar Biasa (KLB).(rani)




Warga Korban Rob Mengeluh, Bantuan Belum Datang

Kabar6-Warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, korban bnajir akibat naiknya permukaan air laut (Rob), mengeluhkan belum adanya bantuan dari pemerintah setempat.

“Banjirnya sudah mau empat hari, tapi sampai sekarang belum ada bantuan dari pemerintah. Kami disini tersiksa, kami butuh bantuan,” ujar kini mulai membawa dampak negatif bagi warga setempat yang juga menjadi korban banjir.

Sedianya, permohonan bantuan atas banjir Rob yang melanda kawasan tersebut sudah dilayangkan oleh pihak keluharan setempat.**Baca juga: Warga Dadap Korban Rob Mulai Terserang Penyakit.

Dalam surat permohonan bantuan yang dikeluarkan Kelurahan Dadap dan diterima redaksi kabar6.com tersebut, diketahui bila banjir akibat naiknya permukaan air laut (Rob) itu terjadi sejak Selasa (5/12/2017) pukul 06.00 WIB pagi.**Baca juga: Diterjang Rob, Warga Dadap Butuh Bantuan.

Kini, ratusan warga korban banjir diwilayah tersebut membutuhkan bantuan berupa tenda, logistik maupun obat-obatan.**Baca juga: 3 RW Di Kelurahan Dadap Diterjang Rob.

Pantauan kabar6.com dilokasi Kamis (7/12/2017), warga korban banjir kini mulai diserang penyakit flu dan gatal-gatal. Tak hanya itu, banjir setinggi 70 centi meter tersebut juga melumpuhkan seluruh aktivitas warga.(Vero)




Warga Dadap Korban Rob Mulai Terserang Penyakit

Kabar6-Banjir akibat naiknya permukaan air laut (Rob) yang merendam 3 Rukun Warga (RW) di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini mulai membawa dampak negatif bagi warga.

Pantauan kabar6.com dilokasi, warga korban banjir kini mulai diserang penyakit flu dan gatal-gatal. Tak hanya itu, banjir setinggi 70 centi meter tersebut juga melumpuhkan seluruh aktivitas warga.

Meski demikian, banjir yang melanda juga masih belum membuat warga mengungsi. Hingga kini, mayoritas warga masih memilih bertahan dilokasi.**Baca juga: Diterjang Rob, Warga Dadap Butuh Bantuan.

Ya, warga memang masih bisa bertahan dirumah masing-masing, mengingat umumnya rumah warga dikawasan itu sudah dirancang lebih tinggi dari permukaan tanah.**Baca juga: 3 RW Di Kelurahan Dadap Diterjang Rob.

“Kasihan warga disini. Karena banjir sudah melanda sejak tiga hari lalu. Sekarang warga mulai terserang penyakit flu dan gatal-gatal,” ujar Aritonang, Tokoh Masyarakat Kampung Baru, Kamis (7/12/2017).(Vero)




Diterjang Rob, Warga Dadap Butuh Bantuan

Kabar6-Warga 3 Rukun Warga (RW) di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini membutuhkan bantuan. Itu akibat naiknya permukaan air laut (Rob) yang menerjang kawasan tersebut sejak dua hari lalu.

Kini, ratusan warga korban banjir diwilayah tersebut membutuhkan bantuan berupa tenda, logistik maupun obat-obatan.

Setidaknya, kebutuhan warga akan bantuan tersebut tertuang dalam surat permohonan bantuan yang dikeluarkan Kelurahan Dadap dan diterima redaksi kabar6.com pada Kamis (7/12/2017).

Dalam surat yang ditandatangani Lurah Dadap, Fauzi SE, MM tersebut, dijelaskan bila banjir Rob itu terjadi sejak Selasa (5/12/2017) pukul 06.00 WIB pagi kemarin.

Sedianya, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, dengan tembusan Bupati Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang, juga Camat Kosambi.**Baca juga: 3 RW Di Kelurahan Dadap Diterjang Rob.

Belum diketahui pasti kondisi terakhir terkait banjir yang melanda kawasan tersebut. Redaksi Kabar6.com kini sedang menerjunkan wartawan ke lokasi banjir tersebut.(Tim K6)




3 RW di Kelurahan Dadap Diterjang Rob

Kabar6-Ratusan rumah warga yang tersebar di tiga Rukun Warga (RW) di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sejak dua hari terakhir diterjang banjir.

Selain merendam rumah dan perabotan warga, ketinggian banjir yang mencapai 50 sentimeter tersebut, juga otomatis mengganggu aktivitas warga.

Dalam surat permohonan bantuan yang dikeluarkan Kelurahan Dadap dan diterima redaksi kabar6.com, diketahui bila banjir akibat naiknya permukaan air laut (Rob) itu terjadi sejak Selasa (5/12/2017) pukul 06.00 WIB pagi.**Baca juga: Bupati Zaki Bakal Panggil Aparat Di Desa Rajeg.

Hingga, Kamis (7/12/2017) hari ini, banjir masih belum surut. Ketinggian air juga belum menunjukkan tanda-tanda akan menurun, masih mencapai 50 centi meter.(Tim K6)




Bupati Zaki Bakal Panggil Aparat di Desa Rajeg

Bupati

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bakal memangggil seluruh aparatnya di tingkat Kelurahan hingga Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah RW 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ya, itu terkait dengan beredarnya Berita Acara dilingkungan RW 06, yang berisi imbauan tentang Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim di lingkungan setempat.

“Saya akan memanggil semua aparat yang terkait soal surat edaran tersebut,” katanya kepada Kabar6.com, Kamis (7/12/2017).**Baca juga: Ingin Punya Kekasih, Craig Kirim 2.000 Botol Berisi Surat Cinta ke Sungai.

Diketahui, Berita Acara itu sedianya sempat viral di media sosial, karena isinya dianggap terlalu kaku dan terkesan tidak memasyarakat.(Sly)




Perpustakaan SD Muhammadiyah 35 Solear Juara 2 Kelola Minat Baca Anak

Kabar6-Perpustakaan SD Muhammadiyah 35 Solear, berhasil meraih juara dua tingkat Kabupaten Tangerang dalam hal pengelolaan administrasi, minat baca anak, kelengkapan fasilitas pendukung dan penyediaan buku bacaan.

“Alhamdulillah, perpustakaan kami dapat juara dua tingkat Kabupaten Tangerang,” ungkap Mahfud, Koordinator Perpustakaan KH. Ahmad Dahlan SD Solear 35, kepada Kabar6.com, Rabu (6/12/2017).

Penghargaan itu, kata Mahfud, merupakan sebuah motivasi untuk terus berinovasi dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah barat kota seribu indsutri tersebut.

Kepala SD Muhammadiyah 35 Solear, Tati Sri Mulyati dan seluruh jajaran dewan guru, merasa senang setelah mendapat informasi bahwa perpustakaan yang dikelolanya mendapat penghargaan bergengsi tersebut.

“Tentu kami merasa senang dan bangga dengan penghargaan itu. Sebab, sejak berdiri 2011 lalu, perpustakaan kami memang banyak dikunjungi anak- anak untuk membaca beragam jenis buku bacaan yang tersedia disini. Kami punya motto “Tiada Hari Tanpa Membaca,” katanya.

Selain tersedia sarana dan fasilitas yang membuat anak- anak nyaman, lanjutnya, sekolah yang terakreditasi B ini juga tengah fokus membangun sarana ibadah atau Musholah.

Kedepan, pihaknya berharap sekolah tempatnya mengajar itu bisa menjadi contoh atau teladan bagi sekolah lainnya yang ada di wilayah Solear dan sekitarnya.**Baca juga: Tokoh NTB Jabodetabek Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABM.

“Itu salah satu kegigihan Kepsek kami yang mempunyai pemikiran cemerlang, demi memajukan anak bangsa sebagai calon pemimpin masa depan,” tutur Guru Bahasa Inggris yang juga menjadi Ketua Ikatan Masyarakat Bima Tangerang (IKBT) ini.(Tim K6)




Tokoh NTB Jabodetabek Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABM

Kabar6-Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan ucapan terima kasih, sekaligus mengapresiasi kinerja cepat dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menangkap Syaifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (ABM), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial.

Pasalnya, perbuatan ABM yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UUU Nomor 19/2016, Tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008, Tentang ITE tersebut telah mencoreng nama baik masyarakat NTB, khususnya Bima.

Rio Ramabaskara, Tokoh Masyarakat NTB Jabodetabek mengatakan, dalam videonya yang sempat viral di Facebook, Twitter dan YouTube tersebut, ABM tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online.

Dalam pembicaraan itu, ia sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Ia mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

ABM, kemudian melecehkan Nabi Muhammad SAW. yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya.

Dia juga menghasut sang sopir agar mau pindah agama. Dengan kata lain ada hinaan yang ia lakukan kepada Agama Islam dan mengajak supir tersebut untuk berpindah agama.

“Bagi Saya, menjadi murtad itu haknya ABM, tapi mengajak orang lain untuk ikut dia dan menghina Agama lain, maka disitu letak masalahnya,” ungkap Putra Dompu- NTB yang kini berprofesi sebagai Lawyer ini saat ditemui di Tangerang.

Sebelumnya, kata dia, ABM dikenal di media sosial dengan mendaulat dirinya sebagai seorang yang paham Islam dan dengan sembarangan mengutip ayat suci Al Qur’an sebagai dasar memperdaya masyarakat untuk berpindah keyakinan.

Dalam video tersebut, ABM kemudian juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.

Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, ABM kerap membawa-bawa nama Bima, daerah kelahirannya yang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi NTB, dimana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam.**Baca juga: Hina Presiden Via FB, Warga Pamulang Ditangkap Polisi.

Hal ini, dilakukan ABM dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya dan masyarakat umum bahwa ia benar- benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.**Baca juga: Sebar Kebencian, Polisi Tangkap Warga Kota Tangerang.

“Untuk itu, kami mengharapkan Penyidik Polri dalam hal ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim benar- benar memproses kasus ini, selain agar ABM mempertanggungjawabkan perbuatannya, juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia agar tidak melakukan hal hal serupa. Diimana, hal itu selain bertentangan dengan hukum juga akan menjadi upaya memperkeruh hubungan baik antar umat beragama di Negeri ini,” tegasnya.(Tim K6)




Warga Bambu Apus Tolak Pembangunan Tol JORR II

Kabar6–Belum mendapatkan ganti rugi, sejumlah warga Perumahan Merida Dream House, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak rencana pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere.

Aksi penolakan tersebut akhirnya menunda tim lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kontraktor PT Waskita Karya, salah satu konsorsium PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang hendak menginformasikan bahwa kegiatan pembongkaran dan perataan tanah di kawasan perumahan itu mau dimulai.

“Pihak kontraktor akhirnya menunda penurunan alat berat di perumahan sambil menunggu keputusan selanjutnya,” kata Rahmat Hidatullah, warga setempat kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan penjelasannya, alasan penolakan tersebut disebabkan beberapa bidang tanah dan bangunan milik warga yang telah diukur oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dilakukan sejak 2016 belum dibayar oleh Kementerian PUPR.

Dari 26 bidang yang masuk dalam gambar peta bidang dan daftar nominatif, hanya 11 bidang yang telah dibayar oleh Kementerian PU, sementara sisanya belum dibayar. Sebagian bidang yang belum dibayar itu masuk dalam peta trase jalan tol, sementara sebagian lagi masuk dalam peta bidang terdampak.

Padahal, lanjut dia, pemerintah telah berjanji akan membebaskan perumahan Merida secara keseluruhan dan memberikan pembayaran ganti rugi kepada semua warga baik yang terkena trase jalan tol maupun yang terkena dampak.

“Sampai hari ini komitmen pemerintah yang ingin membayar belum ada,” tegasnya.

Dilanjutkan Rahmat, bahwa proses tuntutan pembayaran ini sudah melalui proses yang cukup panjang sehingga warga sekitar memutuskan untuk menolak pembangunan JORR II. Perumahan Merida Dream Home merupakan kluster baru yang dibangun pada tahun 2011 berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak pemilik tanah dan pihak pengembang.

Pembangunan perumahan merujuk pada perizinan yang diterbitkan Pemkot Tangsel pada 2011, antara lain: Keputusan Walikota Tangsel Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel.

Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Pengesahan Rencana Tapak, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Keputusan Walikota Tangsel Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel.

Pada saat surat-surat perizinan tersebut disahkan dan diberikan kepada pengembang, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemkot Tangsel bahwa lokasi yang akan dibangun perumahan itu akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere.

“Ini yang kami sesalkan,” kata Rahmat.

Kemudian warga mulai menetap di perumahan tersebut sejak akhir 2011 dan awal 2012. Namun belum genap satu tahun, tiba-tiba tersiar kabar bahwa lokasi perumahan yang ditempati warga terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong-Cinere. Kabar tersebut terbukti valid, lantaran P2T Tangsel melakukan proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di lokasi perumahan.

Berdasarkan sosialisasi tersebut, warga baru menyadari bahwa izin pembangunan perumahan Merida yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel menyalahi aturan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, rencana pembangunan ruas jalan tol JORR II Serpong-Cinere telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.

Selain SP2LP tahun 2007 tersebut, rencana pembangunan jalan tol Serpong-Cinere juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang RTRW.

Antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, khususnya dalam Lampiran III tentang Jalan Bebas Hambatan Dalam Kota di Pulau Jawa dalam item nomor 18 tentang Jakarta Outer Ring Road II.

Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 18 huruf c; dan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.**Baca Juga: 2017, Ada 12 kasus Serangan Difteri di Kabupaten Serang.

Khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf c. Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, warga berkesimpulan bahwa pemberian izin pembangunan perumahan Merida Dream Home oleh Pemkot Tangsel telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tmn)