1

Pekan Depan, Pemohon SIM Umum di Tangerang Jalani Tes Psikologi

kabar6.com

Kabar6-Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, uji coba diterapkannya tes psikologi, sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sedianya, uji coba diterapkannya tes psikologi, sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM tersebut akan dimulai pekan ini.

“Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018,” ujar Kompol Fahri saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6/2018).

Setelah simulasi dilakukan, lanjutnya, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.

Kompol Fahri mengatakan, simulasi tes psikologi dilakukan untuk melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak.

Menurut Kompol Fahri, simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Kompol Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

“Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Kompol Fahri.**Baca juga: PO Bus Keluhkahkan Pungli di Terminal Pondok Cabe.

Sebelumnya, kata Kompol Fahri, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.**Baca juga: TNI AD di Tangerang Dianiaya Istri.

“Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri,” kata dia.(BL/HP)




Tipu Calon Mahasiswa UIN Rp300 Juta, Penipu Ditangkap Polres Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria bernama Sy alias Arif ditangkap polisi atas dugaan penipuan. Pelaku berjanji bisa memasukkan anak korban ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah dengan bayaran Rp150 juta.

“Modusnya adalah pelaku Sy ini menjanjikan kepada orangtua korban dapat memasukkan anak mereka ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah melalui jalur khusus, dengan membayar sejumlah uang Rp150 juta,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (12/6/2018).

Sedianya, ada dua korban dalam kasus ini, yakni Hj Roza Fitri dan Ibu Tine. Korban masing-masing mengalami kerugian Rp150 juta.

Ferdi mengungkapkan, kedua korban awalnya dihubungi salah satu guru BK anaknya. Guru BK itu memberikan informasi terkait adanya jalur khusus bagi calon mahasiswa kedokteran di UIN Syarif Hidayatullah.

“Kemudian guru BK ini, karena merasa percaya dengan tersangka, kemudian menginformasikan kepada orang tua siswa dan ada 2 orang yang tertarik untuk mengurus anaknya,” sambungnya.

Dalam perkembangannya, ketika pengumuman kelulusan pendaftaran, nama anak kedua korban tidak muncul. Dari situ kedua korban merasa curiga, sehingga akhirnya mengkroscek surat keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah.

“Pihak UIN tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Sehingga atas dasar itulah korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.

Tersangka ditangkap pada 8 Juni 2018. Pada Januari, tersangka menipu korban Rp 40 juta, kemudian pada Maret berhasil menggelapkan Rp 230 juta dan terakhir, Mei 2018, menggelapkan Rp300 juta.

Arif diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis selama satu tahun penjara pada 2017. “Setelah keluar, di bulan Januari dia menipu lagi,” ujarnya.

Lebih jauh Ferdi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada iming-iming seperti yang dilakukan tersangka.

“Saya imbau ini kepada masyarakat, khususnya orang tua murid ini agar jangan terlalu cepat percaya apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa anaknya akan dapat diterima di fakultas tertentu melalui jalur khusus, apalagi harus membayar dengan sejumlah nilai tertentu,” katanya.(BL/bbs)




Puskesmas Kronjo Tangani 25 Kasus Anak Gizi Kurang

Gizi

Kabar6-Sebanyak 25 anak balita di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terdeteksi mengalami gizi kurang.

Hal itu diakui oleh Kepala Puskesmas Kronjo, Rasidi, Sabtu (27/1/2018). “Kini Kami masih fokus menangani kesehatan status gizi balita dan anak di wilayah Kronjo,” ujarnya.

Rasidi mengambil contoh, seperti kasus gizi kurang yang dialami Mahesa (13), warga Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo. “Meski statusnya kini sudah bukan balita lagi, namun dia tetap anak. Dan, dia bukan menderita gizi buruk, tapi gizi kurang,” katanya.**Baca juga: Balapan Liar di Sindang Jaya Resahkan Warga.

Dijelaskan Rasidi, selain mengalami gizi kurang, Mahesa ternyata juga mengalami tuna wicara dan retardasi mental (RM). Makanya, pihak Puskesmas akhirnya merujuk Mahesa ke rumah sakit.**Baca juga: Pecah Ban, Avanza Seruduk Pajero di Cikokol.

“Penanganan gizi Mahesa kami lakukan khusus sejak beberapa bulan terakhir dengan pengecekan berat dan tinggi badan. Alhamdulillah kini, kesehatannya berangsur pulih,” ujarnya lagi.(mer)




Iti Octavia Jayabaya: 1.158 Unit Bangunan Rusak Akibat Gempa di Lebak

Kabar6-Kerusakan bangunan dan infrastruktur yang disebabkan gempa bumi berkekuatan 6,1SR di Kabupaten Lebak, Banten, diperkirakan menembus hingga angka seribu unit bangunan.

“Untuk kerusakan rumah dan infrastruktur lain : 1.158 unit. Adapun rinciannya adalah, sebanyak 857 (rusak) ringan, 164 (rusak) sedang, 137 (rusak) berat,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (23/1/2018).

Data terdampak gempa, hingga kini terus di update oleh pemerintah daerah. Langkah itu bertujuan untuk mempermudah penanganan korban pascabencana yang terjadi.

“Data sementara, terdampak di 18 kecamatan, 62 Desa, 92 lokasi atau kampung. Masih terus di update datanya,” terangnya.**Baca juga: Begini Situasi di RSUD Tangerang dan Bandara Soetta Saat Gempa.

Sedangkan data yang diperoleh dari Pemprov Banten, luka ringan berjumlah 10 orang. Pemprov pun terus berkoordinasi dengan Pemkab Lebak dan Pandeglang untuk menyalurkan bantuan ke korban bencana gempa bumi.**Baca juga: Gempa, Gedung SMAN CMBBS Pandeglang Ambruk.

“Ada kemungkinan dampak gempa bertambah dan diharapkan tidak berdampak signifikan,” kata Andhika Hazrumy, Wagub Banten, Selasa (23/01/2018).**Baca juga: 490 Rumah Rusak Akibat Gempa di Kabupaten Lebak.

Posko pascabencana pun akan dibangun dipakai strategis, untuk memastikan keadaan para korban gempa bumi dapat ditangani secara baik.**Baca juga: Sejak Siang, Banten Dilanda 20 Kali Gempa Susulan.

“masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Diharapkan masing-masing warga tetap menjaga keluarganya,” jelasnya.(Dhi)




Lawan Kotak Kosong, KPU Kota Tangerang Tunda Tahapan Pilkada 2018

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.

Hal ini, lantaran adanya ketentuan Pasal 3 dan 4 PKPU 14 Tahun 2015 yang merujuk pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penundaan tahapan pencalonan juga merujuk pada Surat Edaran KPU Republik Indoenesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan Dengan 1 Pasangan Calon yang Mendaftar.

“Dalam surat itu, KPU Republik Indonesia memerintahkan agar Kabupaten/Kota dan Provinsi yang hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar agar berpedoman pada PKPU 14 Tahun 2015, dimana salah satu klausulnya harus dilakukan penundaan tahapan,” kata Sanusi.

Lanjut Sanusi, ketentuan penundaan ini tercantum jelas dalam pasal 4 PKPU 14 Tahun 2015, poin a, b, dan c, sebagaimana berikut, menetapkan penundaan tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.

“Atas dasar inilah KPU Kota Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018 dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari 2018. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon yang lain. Dan manakala tidak ada pasangan calon lain yang didaftarkan, tahapan akan dilanjutkan,” tegasnya.

Ditandaskan Sanusi, pihaknya taat dan tunduk pada aturan dan edaran yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia. “Dengan adanya penundaan tahapan ini, semua pihak dapat mengetahui proses pencalonan,” singkat Sanusi.

Bagaimana soal pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan? Sanusi menjelaskan hal itu dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang dan pihak tim pemeriksa kesehatan.**Baca juga: 2 Paslon Petahana Jalani Rangkaian Tes di RSUD Tangerang.

“Soal tes kesehatan tidak ada perubahan, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang, RSU Kabupaten Tangerang dan tim pemeriksa,” pungkas Sanusi.(Hms/Tim K6)




2 Penjahat Modus Pecah Kaca Disergap Polsek Jatiuwung

Kabar6-Dua pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca berhasil dibekuk oleh jajaran unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Wakapolres Metro Tangerang KotaAKBP Harley H. Silalahi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan beberapa informasi masyarakat.

“Kami bekuk Kedua pelaku berinisial IY (22) dan HH (24) pada tempat yang berbeda,” jelasnya Harley kepada para awak media, Selasa (9/1/2018).

Lanjut Wakapolrestro, pada awalnya kita (Polisi-red) berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis (4/1/18) sekitar pukul 18.30 Wib, dengan kegigihan dan kesigapan unit Reskrim tak makan waktu lama berhasil bekuk pelaku yang berinisial HH di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Lokapala III No 12 Rt 04/08 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

“Kedua tersangka tersebut merupakan residivis spesialis curat dengan modus pecah kaca,” ujarnya.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menambahkan, bahwa sebelum pelaku dibekuk berhasil menggasak Laptop dan Camera yang berada di dalam Mobil Honda Freed Hitam yang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.**Baca juga: Besok, 12 Parpol Deklarasikan Dukungan Untuk Zaki-Romli.

“Kedua pelaku saat menggasak barang incarannya dengan cara memecah kaca mobil dengan menggunakan serpihan Busi bekas yang sudah disiapkan,” terangnya.**Baca juga: Sodomi 41 Bocah, Babeh Terancam Hukuman Mati.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolretro Tangerang Kota, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Bam)




Polda Banten Awasi Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tangerang

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan mengawasi ketat penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp110 Miliar yang digelontorkan pemerintah untuk KPU Kabupaten Tangerang.

Polisi, akan menunggu bila penggunaan anggaran sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang tak sesuai.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainudin mengungkapkan, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya yang sudah tertera dalam perencanaan itu termasuk korupsi.

Jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan menunggu dan melakukan penyelidikan kebenarannya dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Kalau pelanggaran terhadap uangnya itu namanya Korupsi dan penegak hukum baik Polisi, Jaksa maupun KPK sudah menunggu,” ungkap Zaenudin, kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2018).

Disamping itu, lanjut Zaenudin, terkait anggaran, prosesnya tidak mudah harus melewati tahapan- tahapan dari mulai perencanaan, lalu dibuat Term of Reference (ToR) Rencana Alokasi Biaya (RAB) yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).**Baca juga: Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jadi Cibiran.

Setelah lolos di Badan Anggaran DPRD, lalu diputuskan dan disahkan oleh Ketua DPRD. Anggaran itu juga melewati proses pengujian dan kajian cukup panjang.**Baca juga: KIPP Sesalkan Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang.

Penggunaannya pun, tentunya harus sesuai mekanisme yang ada baik buat sosialisasi maupun yang lainnya harus jelas dan terperinci.**Baca juga: Arogan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Maki Anak Buahnya di Depan Wartawan.

“Ya, kalau Masalah efektif atau tidaknya bukan ranah penegak hukum, ada diranah tim anggaran. Kalau penegak hukum prinsipnya, jika ada perbuatan melawan hukum dan ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan modus menyalahgunakan kewenangannya itu baru bisa kita pidanakan, sepanjang telah ada bukti permulaan yang cukup dan unsur Pasal- pasalnya terpenuhi,” pungkasnya.(Bam/Tim K6)




LPAI Imbau Masyarakat Peduli Soal Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengimbau kepada masyarakat untuk peduli dengan bahaya kekerasa seksual terhadap anak.

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan salahsatu wujud nyata peduli tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus kekerasan seksual di lingkup Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Perlu pembentukan satgas khusus untuk menangani hal seperti ini di lingkungan RT dan RW,” ujar Seto menjelaskan di Mapolresta Tangerang, Jumat (5/1/2017).**Baca Juga: Tahun Ini, Gendung Polrestro Tangerang dan Kodim 0506 Direnovasi.

Menurut Seto, prilaku homo seksual umumnya hanya 40 persen dari bawaan diri. Sedangkan 60 persen umumnya terjadi akibat lingkungan sekitar yang mendukung terbentuknya perilaku homo seksual tersebut.(vero)




25 Bocah Korban Sodomi Guru SD di Gunung Kaler Berusia 10-15 Tahun

Kabar6-Untuk menjaga hak dan masa depan anak, polisi kerahasiakan nama 25 bocah korban sodomi yang dilakukan Guru SD di Rajeg yakni WS alias Babeh.

Kapolresta Tangerang Kombes M Sabilul Alif mengatakan rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka berusia 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki.

“Pemeriksaan terhadap para korban juga didampingi oleh orangtuanya,” ungkap Alif menjelaskan, Kamis (4/1/2018).

Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.**Baca Juga: Polisi: Tes Kejiwaaan Pelaku Sodomi 25 Bocah di Gunung Kaler Normal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dalam paling lama 15 tahun,” tegasnya.(Tim K6)




HUT Ke 74, Pemkab Tangerang Luncurkan 3 Aplikasi Online

Kabar6-Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah setempat akan meluncurkan tiga aplikasi layanan publik secara online.

Ketiga aplikasi layanan publik yang akan dilaunching pada 27 Desember 2017, puncak hari jadi kota seribu industri ini, diantaranya Aplikasi Perijinan Terpadu (SIPINTAR), Aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (EBPHTB), dan Aplikasi Hibah Bantuan Sosial (HIBANSOS).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyampaikan ketiga layanan Online tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Aplikasi SIPINTAR, merupakan hasil karya dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang, EBPHTB dari Badan Pendapatan Daerah. Sedangkan, Aplikasi HIBANSOS dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang.**Baca juga: AKBP Makmun Diganti, AKBP Oki Waskito Jabat Wakapolresta Tangerang.

“Launching ketiga aplikasi ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi atau Renaksi dari KPK di Banten yang menyarankan penggunaan teknologi informasi dalam hal pelayanan publik,” ungkap Soma, kepada Kabar6.com, Selasa (19/12/2017).**Baca juga: Hilang Dari Layar Kaca, Dik Doank Kini Jadi Penceramah.

Diinformasikan, peluncuran layanan secara online ini merupakan upaya dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, guna meningkatkan kemudahan akses informasi, kecepatan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan perizinan, pelayanan pajak dan bantuan hibah sosial. (Hms/Tim K6)