1

Ini 16 Desa di Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak 2023

Kabar6-Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang dijadwalkan gelar Pilkades serentak pada 24 September 2023 mendatang. Kini pemerintah daerah setempat sedang menyusun jadwal lima tahapan.

“Akan kita sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, Jum’at (5/5/2023).

Adapun ke-16 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak, diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji,

Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa.

**Baca Juga: September 2023 Digelar Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang

“Di antaranya, tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia,” terang Yayat.

Menurutnya, keputusan penetapan tahapan Pilkades 2023 serentak mesti dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

“Pekan depan akan dilakukan rapat kembali, untuk harinya masih di kordinasikan dengan pimpinan, ” jelas Yayat.(Rez)




September 2023 Digelar Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang

Kabar6- Sebanyak 16 Desa di Kabupaten Tangerang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 24 September 2023 mendatang. Hal tersebut terlaksana usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan rapat koordinasi.

“Hasil rapatnya rencana akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Jumat, (5/5/2023).

Rasyid mengatakan, berdasarkan terbitnya surat balasan dari kementerian dalam negeri. Bahwa tahapan Pilkades serentak di kabupaten/kota diperintahkan untuk melakukan tahapan pilkades sebelum 1 November 2023.

“Selain itu, Kementerian Dalam Negri juga menguntruksikan, agar tahapan Pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023,” katanya.

**Baca Juga: Kali Irigasi Sipon Surut, Wisata Perahu Kano Pindah ke Situ Gede

Ia menyatakan, tahapan-tahapan pemilihan 16 kepala desa, di Kabupaten Tangerang telah dipersiapkan. Bahkan, Peraturan Bupati-nya pun saat ini sedang dalam perancangan.

Termasuk tahapan pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih.

“Perbupnya sedang kita rancang, dan tahapan kegiatannya juga sedang di programkan oleh DPMPD. Insya Allah dalam waktu dekat ini semuanya sudah beres,” ujar Rasyid.(Rez)




Pilkades Serentak di Lebak, Cakades Diminta Proaktif terkait DPT

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 13 November 2022.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak sekaligus Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) tingkat kabupaten, Al Kadri meminta calon kades proaktif terkait daftar pemilih tetap (DPT)

“Biasanya kan begini, kalau udah selesai baru bilang kalau pendukung atau keluarganya enggak masuk (DPT) terus diributkan. Nah harusnya dari mulai sekarang mereka cek dan evaluasi,” kata Al Kadri saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (18/10/2022).

Al Kadri mengatakan, jika ada permasalahan dalam daftar pemilih, protes seharusnya dilakukan sebelum dilakukannya penetapan DPT, bukan setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan.

“Saat proses penetapan DPT kan mereka diundang. Kalau mau protes ya waktu itu jangan setelah beres pemilihan baru muncul, kan telat kalau gitu,” ucap dia.

**Baca juga:Pilkades Serentak 2022 di Lebak, Alat Peraga Kampanye Diatur dalam Perbup

“Tahun sebelumnya kan begitu, ketika pleno penetapan semua setuju tanda tangan tapi giliran kalah setelah pilkades baru ribut mempermasalahkan,” tambah Al Kadri.

Terkait berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa penyelenggara pilkades, panitia masih mengacu pada regulasi sebelumnya yakni satu TPS maksimal untuk 500 pemilih.

“Jadi kalau satu kampung pemilihnya lebih dari 500 harus dipecah jadi 2, dan TPS ini kita upayakan harus dekat dengan tempat tinggal warga biar enggak repot,” jelas Al Kadri.(Nda)




Bupati Iti soal Penundaan Pilkades Citorek Timur: Belum Bentuk Panlih

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Forkopimda memutuskan Pilkades Citorek Timur ditunda. Desa tersebut tak menggelar pilkades serentak bersama 65 desa lainnya pada tahun ini.

Keputusan itu setelah ada permintaan dari Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa setempat. Surat lalu diteruskan ke bupati Lebak.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan, keputusan penundaan Pilkades Citorek Timur diambil karena BPD belum membentuk panitia pemilihan (Panlih).

“Karena Citorek Timur belum membentuk panitia pilkades dan tahapan sudah berjalan, makanya keputusan bersama Forkopimda bahwa (Pilkades) Citorek Timur kita tunda,” kata Iti kepada wartawan, usai paripurna nota pengantar Perubahan APBD, Senin (5/9/2022).

Penundaan pilkades, kata Iti, berdasarkan pandangan-pandangan yang disampaikan unsur Forkopimda seperti Danmdim, Kapolres dan Kajari.

**Berita Terkait: PKS Minta Pemkab Lebak Tinjau Ulang Keputusan Tunda Pilkades Citorek Timur

“Kalau kejaksaan menyarankan karena ini perda sudah jelas aturan bakunya maka harus tetap berjalan. Tapi kalau kami alasannya karena belum membentuk panitia pilkades,” sebut Iti.

Akan tetapi, sambung Iti, jika DPRD akan mengakomodir itu dan menyampaikan ke pemerintah daerah sebagai panitia tingkat kabupaten bahwa pilkades tetap harus dilaksanakan, maka pihaknya harus kembali membuka ruang untuk membentuk panlih pilkades.

“Jadi silahkan saja kalau ada aspirasi, ditampung ya,” ucapnya.

Di tempat terpisah yakni di depan gerbang Gedung DPRD Lebak, puluhan emak-emak warga Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber berniat menemui anggota dewan. Mereka menolak penundaan pilkades di desa mereka.

“Kami bawa ribuan tanda tangan warga yang menginginkan pilkades secara
demokrasi dan jangan ditunda,” kata Saomi perwakilan warga.

Saomi mengatakan, warga menginginkan Pilkades Citorek Timur berjalan sesuai Perbup 38 Tahun 2022. Ia menyebut, tidak ada payung hukum yang menjadi dasar alasan putusan penundaan pilkades.

“Surat dari Kasepuhan kan cuma permintaan, begitu juga kami meminta agar pilkades tetap dilaksanakan. Adapun mereka ingin pembentukan Perda Adat silahkan saja, tapi kan waktunya masih lama,” ujar Saomi.(Nda)




PKS Minta Pemkab Lebak Tinjau Ulang Keputusan Tunda Pilkades Citorek Timur

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rohman, meminta pemerintah kabupaten meninjau ulang keputusan menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) Citorek Timur, Kecamatan Cibeber.

“Pemerintah daerah harus meninjau ulang keputusan soal penundaan Pilkades Citorek Timur. Pemerintah punya mekanisme, punya aturan dan kewenangan, jadi jangan sampai pemerintah ini seperti lemah enggak punya ketegasan,” kata Abdul Rohman, kepada Kabar6.com, Minggu (4/9/2022).

Menurut Abdul Rohman, keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Forkopimda menunda pilkades di desa tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai ada kepentingan tertentu di balik penundaan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Lebak ini melihat, tidak ada alasan pelaksanaan Pilkades Citorek Timur harus ditunda. Pelaksanaannya harus serentak bersama 65 desa lainnya yang akan menggelar pada tahun ini.

“Sesuai mekanisme dalam perundang-undangan saja, Pilkades Citorek Timur harus tetap dilanjutkan, pemerintah jangan terkesan enggak tegas. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang nantinya membawa hal yang enggak baik buat masyarakat,” tegas dia.

Diketahui, Pemkab Lebak dan Forkompimda memutuskan untuk menunda penyelanggaraan pilkades di Desa Citorek Timur. Keputusan itu diambil setelah ada usulan dari Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.

**Baca juga: Antren Panjang Terjadi di SPBU Lebak Usai Harga BBM Diumumkan Naik, Warga: Makin Susah Aja

“Kasepuhan Adat berkirim surat ke BPD lalu menyampaikan ke kecamatan dan dilanjutkan ke bupati. Karena ada permohonan penundaan, dan mungkin BPD satu frekuensi karena ada aspirasi dari kasepuhan sehingga tidak membentuk panitia pemilihan (Panlih),” kata Asda Pemerintahan selaku Ketua Panlih Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Jumat (2/9/2022).

“Ada 6 desa yang mengajukan penundaan, tapi 5 desa tetap berproses melakukan pembentukan panitia dan lain-lain, cuma Citorek Timur tidak membentuk (Panitia) sehingga tahapan lain tidak berjalan. Nah saat kita bahas disepakati kalau yang sudah membentuk panitia dilanjutkan aja, cuma untuk Citorek Timur karena tidak ada tahapan yang diikuti,” papar Alkadri.(Nda)




Ada Permintaan Kasepuhan Adat, Pilkades Citorek Timur Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebak dijadwalkan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada bulan November 2022.

Namun, rencana pelaksanaan pesta demokrasi di satu desa yaitu di Kecamatan Cibeber yakni Desa Citorek Timur ditunda.

Penundaan pilkades menyusul surat permintaan Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.

“Kasepuhan Adat berkirim surat ke BPD lalu menyampaikan ke kecamatan dan dilanjutkan ke bupati. Karena ada permohonan penundaan, dan mungkin BPD satu frekuensi karena ada aspirasi dari kasepuhan sehingga tidak membentuk panitia pemilihan (Panlih),” kata Asda Pemerintahan selaku Ketua Panlih Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Jumat (2/9/2022).

Keputusan ditundanya pilkades Citorek Timur diambil pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ada 6 desa yang mengajukan penundaan, tapi 5 desa tetap berproses melakukan pembentukan panitia dan lain-lain, cuma Citorek Timur tidak membentuk (Panitia) sehingga tahapan lain tidak berjalan. Nah saat kita bahas disepakati kalau yang sudah membentuk panitia dilanjutkan aja, cuma untuk Citorek Timur karena tidak ada tahapan yang diikuti,” papar Alkadri.

**Baca juga: Sampel Nasi Uduk yang Dikonsumsi Siswa SMP 3 Kalanganyar Mengandung E. Coli

Menurut Alkadri, permintaan penundaan pilkades karena sambil menunggu keputusan ditetapkannya Citorek Timur menjadi desa adat.

“Sehingga mekanisme pemilihan di desa adat tidak dilakukan pemilihan secara langsung tapi melalui musyawarah mufakat. Jadi kalau yang sekarang pengan mencalonkan diri masih ada kesempatan untuk jadi kepala desa ketika dibuka pemilihannya,” terang Alkadri.(Nda)




Pilkades Serentak 2022 di Lebak, Alat Peraga Kampanye Diatur dalam Perbup

Pilkades Serentak

Kabar6-Sebanyak 67 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tahun ini.

Dijadwalkan, pesta demokrasi tersebut akan berlangsung pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menggodok peraturan bupati (Perbup) baru tentang Tata Cara Pilkades Serentak tahun 2022.

“Masih, masih pembahasan. Di dalamnya kami coba melihat apa aja nih poin yang belum dimasukkan yang itu menjadi masalah di tahun sebelumnya,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti, di Rangkasbitung, Jumat (29/7/2022).

Salah satunya soal aturan mengenai alat peraga kampanye (APK) para calon kepala desa (Cakades). Mulai dari ukuran, waktu hingga lokasi pemasangan bakal diatur di dalam perbup.

“Selama ini kan APK belum ada diatur secara khusus ya, lalu kami lihat juga bagaimana regulasi di atasnya seperti apa. Misalnya soal ukuran jangan sampai yang ini segini tapi yang lain beda, gitu juga soal waktu dan titik mana aja yang boleh dan tidak dipasang APK,” papar Wiwin.

Pembahasan perbup, lanjut Wiwin, sudah bisa dikatakan selesai. Akan tetapi masih diperlukan evaluasi-evaluasi bersama oleh tim hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Tentu saja, hal ini supaya tidak ada poin-poin penting yang tidak terlewat dan harus masuk di dalam perbup.

**Baca juga:Pemkab Lebak Siapkan Kendaraan Khusus Bagi Jemaah Haji Positif COVID-19

“Jangan sampai ke depan kejadian tahun lalu terjadi lagi. Jadi kita pengen hanya ada di dalam satu payung saja, di perbup itu. Kita harmonisasi bersama, dan kalau aturan di atasnya oke ya sudah,” terang Wiwin.

Draft yang sudah final dibahas kemudian akan diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan.

“Kalau oke ya tinggal maju, tetapi poin pentingnya ini adalah kita bahas dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.(Nda)




Usulan Pembentukan Panwas Pilkades, Apdesi Minta Peran Panitia Kecamatan Dimaksimalkan

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Lebak tak sepakat soal usulan pembentukan panitia pengawas (Panwas) pemilihan kepala desa (Pilkades).

Usulan dibentuknya panwas yang bertugas mengawasi jalannya tahapan demi tahapan pilkades datang dari Komisi I DPRD Lebak. Rencananya, usulan itu akan didorong DPRD dalam pembahasan Perda Pilkades.

Menurut Sekretaris Apdesi Lebak Usep Pahlaludin, daripada membentuk panwas, lebih baik memaksimalkan sub panitia kecamatan.

“Pembentukan panwas menghamburkan anggaran, maka lebih baik sub panitia kecamatan yang dimaksimalkan peranannya,” kata Usep kepada Kabar6.com, Rabu (9/2/2022).

Apalagi kata Kepala Desa Sangiang Jaya Kecamatan Cimarga ini, tidak ada cantolan hukum mengenai pembentukan panwas tersebut.

“Jadi cukup oleh sub panitia kecamatan, tidak perlu membentuk panwas. Jangan sampai ini malah enggak nyambung karena regulasi di atasnya tidak mengatur,” tegas Usep.

**Baca juga: Duit Puluhan Juta Milik Pedagang Beras di Lebak Dicuri Bandit Jalanan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu, Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Al Kadri menyebut, pembentukan panwas bisa saja dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan. Karena diakui, banyak pengaduan yang kemudian sulit ditindaklanjuti.

“Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja, nanti kita coba pikirkan. Sepanjang tidak menyalahi aturan kenapa tidak? Tapi ini akan berimbas pada anggaran terkait dengan honornya, tetapi poinnya kita ingin tahun ini lebih baik,” katanya.(Nda)




Anggaran Pilkades di Lebak Naik

Kabar6-Sebanyak 67 desa di Kabupaten Lebak pada bulan Oktober tahun ini dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Babay Imroni menyatakan, anggaran penyelenggaraan pilkades tahun ini naik.

Anggaran menjadi salah satu persoalan lantaran jumlah TPS maupun pemilih yang berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.

“Sesuai domsun (Pedoman penyusunan), anggaran pilkades tahun ini Rp50 juta per desa. Naik Rp10 juta dari anggaran pilkades tahun kemarin,” kata Babay kepada Kabar6.com, Selasa (8/2022).

Babay menjelaskan, pada tahun kemarin dengan anggaran Rp40 juta hanya cukup bagi desa-desa dengan jumlah TPS sedikit. Sementara, desa dengan TPS lebih dari 10 tidak mencukupi untuk menunjang honor dan lain-lain.

“Jadi ini kami sesuaikan dengan besaran alokasi dana desa (ADD) dan jumlah TPS di desa. Sementara untuk pencegahan Covid-19 itu sudah teranggarkan dari dana desa (DD) yang 8 persen,” tutur Babay menjelaskan.

**Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Patokan Target Testing di Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Jika anggaran Rp50 juta juga masih dirasa belum mencukupi, maka kata Babay, panitia tingkat desa bisa bermusyawarah dengan panitia kecamatan.

“Untuk sementara sesuai domsun Rp50 juta, tapi desa dan kecamatan bisa bermusyawarah untuk menambah dari ADD, setelah itu diajukan ke pemerintah kabupaten,” katanya.(Nda)




67 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini

Pilkades Serentak

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak menyatakan, 67 desa di 28 kecamatan akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun ini.

“Ada 67 desa yang tahun ini rencananya menggelar pilkades serentak. Empat desa di antaranya yang pada tahun 2021 pilkades nya tertunda, seperti Desa Darmasari di Kecamatan Bayah dan Desa Muara Dua di Cikulur,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni kepada Kabar6.com, Jumat (4/2/2022).

Pelaksanaan pilkades serentak 67 desa tersebut dijadwalkan pada bulan Oktober bersamaan dengan habisnya masa jabatan kepala desa (Kades).

Babay menerangkan, tentunya akan ada perubahan dalam peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pelaksanaan pilkades.

**Baca juga: Disperindag Lebak Minta Agen Tak Khawatir Jual Minyak Sesuai HET

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Saat ini, DPMD sedang mengumpulkan data yang dibutuhkan dari berbagai dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades.

“Masih pengumpulan data, karena akan ada perubahan di perbup. Bagaimana pelaksanaan saat pandemi tahun kemarin dan sekarang akan berbeda, jadi ada alternatif yang disiapkan,” tutur Babay.(Nda)