1

Hasil Olah TKP Korlantas Polri di Lokasi Tabrakan Beruntun Truk Tangki Kimia

Kabar6.com

Kabar6 – Korlantas Mabes Polri telah melakukan olah TKP, dilokasi tabrakan beruntun yang melibatkan truk tangki, bus dan mobil pribadi. Kecelakaan itu juga menelan satu korban jiwa dan 28 orang luka-luka.

Tabrakan beruntun di KM 74.900 tol Tangerang-Merak diduga akibat jalanan yang rusak, sehingga menyebabkan pecah ban dan mengakubatkan truk tangki kimia milik PT Sulfindo Adiusaha terbalik hingga mengeluarkan asap putih pekat.

“Memang awalnya diduga pecah ban, namun kita akan cari tau kira-kira penyebab pecah bannya seperti apa. Untuk titiknya, sebelum titik (kecelakaan) memang benar ada gelombang jalan. Maka itu kita masih lakukan penyelidikan,” kata AKBP Tri Yulianto, Kasi Sidik Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, di kantor MMS Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (19/10/2021).

Kecelakaan beruntun yang menyebabkan satu korban tewas, 28 luka-luka dan bocornya zat kimia kini terus ditangani oleh Korlantas Polri bersama Dirlantas Polda Banten. Dimana, saat kecelakaan terjadi, asap putih keluar dari dalam truk tangki kimia.

Sampel zat kimia sudah di ambil oleh Unit Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) Sat Brimob Polda Banten. Hasilnya, zat kimia itu bernama asal sulfat dan dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sat Brimob Polda Banten turut serta membantu proses evakuasi kendaraan bermuatan zat kimia tersebut, agar tidak menimbulkan dampak berbahaya.

“Memang terkait dengan zat kimia yang diangkut oleh kendaraan truk tersebut cukup berbahaya, asam sulfat. Makanya dari Sat Brimob Polda Banten telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan mendukung penuh menggunakan alat untuk mengevakuasi, termasuk barang angkutnya, karena zat kimia dan berbahaya. Maka diperlukan keahlian khusus supaya,” terangnya.

Kecelakaan beruntun yang terjadi Minggu malam, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 21.50 wib, memakan waktu tujuh jam untuk proses evakuasi kendaraan hingga korbannya. Lantaran baru selesai Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul 05.00 wib.

Kepolisian terus memeriksa berbagai saksi, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan beruntun di tol Tangerang-Merak, yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) itu.

**Baca juga: Jadi Kurir Sabu 3 Bulan, MJ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

“Ini masih dalam proses untuk pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada. Artinya penyidik sudah maksimal, ini rangkaian kita akan lakukan pemanggilan-pemanggilan sesuai hasil kepentingan penyelidikan,” ujarnya.(Dhi)




Jadi Kurir Sabu 3 Bulan, MJ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – MJ (20) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, karena menjasi kurir narkoba jenis sabu. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang sabu ke atas plafon rumahnya.

Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota terus berusaha agar pelaku tidak kabur. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang dibuang MJ di atas plafon rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, MJ melarikan diri kedalam rumah dan sempat membuang barang bukti ke atas plafon kamar mandi. MJ bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.Ik, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (19/10/2021).

Pelaku merupakan warga Desa. Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib.

Pelaku sudah berada di Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan arang bukti sabu dengan berat kotor 25,5 gram sudah dikirim ke laboratorium BNN, untuk diperiksa.

“MJ telah menjadi kurir dan menjual barang haram tersebut sudah sekitar 3 bulan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serang Kota, Polda Banten,” terangnya.

Pelaku MJ diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

**Baca juga: Polisi Tangkap Bekas Kades di Serang Diduga Korupsi Dana Desa

Pasal itu berbunyi, melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis shabu.

“Pasal 114 ayat 2, dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun maks 20 tahun,” ujarnya.(Dhi)




Cakades Kalah di Kabupaten Tangerang Gelapkan Dua Mobil

Kabar6.com

Kabar6-Seorang calon kepala desa Mekarsari, Jambe, Kecamatan Kabupaten Tangerang, berinisial IH, 31 tahun dilaporkan telah menggelapkan mobil. Diduga dana hasil gadai mobil untuk pencalonan dirinya.

“Ya jadi awalnya itu yang si calon kepala desa itu mau rental mobil kan saya jadi renta,” kata Muklis, korban penggelapan mobil, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, kini dua unit kendaraan miliknya yang digadaikan oleh IH sudah berada di luar kota. Mobil jenis Sigra berada di Subang digadaikan oleh pelaku senilai Rp 29 juta.

Sementara mobil Ayla, lanjut Muklis, kini sudah berada di Indramayu digadaikan IH senilai Rp 17 juta. “Dia gak mau tanggung jawab, dia pasang badan. Kalau mau laporin, laporin aja katanya gitu,” ujarnya.

**Baca juga: Kejar PPKM Level 2, Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus Tingkatkan Capaian Vaksinasi Covid-19

Muklis mengaku sudah mencoba membuat laporan ke pihak kepolisian. Menurut pengakuan petugas jaga saat itu seluruh personel sedang perbantuan pengamanan pemilihan kepala desa.

“Iya belum. Soalnya enggak ditanggapin sih di sananya,” ujar warga Padegangan itu.(yud)




Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor di Cikupa

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial R alias Ipank (25), Senin (4/10/2021). Tersangka Ipank ditangkap karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/9/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kasus bermula saat korban berinisial korban melaporkan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan kontrakan yang ditempati hilang. Kemudian, Unit Ranmor melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Kemudian dari informasi itu, petugas menangkap tersangka Ipank di Kawasan Cikupa Mas,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (19/10/2021).

Wahyu menjelaskan, modus operandi tersangka Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian tersangka melihat kendaraan roda dua.

Tersangka kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter Y. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa.

“Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur,” tutur Wahyu.

**Baca juga: Polresta Tangerang Bongkar Pemalsuan SKCK Berkedok Warnet

Tersangka kemudian menjual motor hasil curian itu ke rekannya berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka A penadah motor berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang. Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. (TimK6)




Kota Tangerang Masuk PPKM Level Dua

Kabar6.com

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan mendatang terhitung 19 Oktober sampai 2 November.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan saat ini di Indonesia khususnya Kota Tangerang masih ditengah pandemi Covid-19. Kendati Kota Tangerang tengah berada di level dua PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah semalam kita dapat informasi bahwa Kota Tangerang statusnya PPKM sudah diturunkan di level 2,” ujar Arief, Selasa (19/10/2021).

Arief meminta masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Kembali Berikan Relaksasi Pajak

“Karena tentunya di tengah kebutuhan sosial ekonomi masyarakat, kita harus tetap menjalankan prokes dengan baik dan benar,” katanya.

Sebagai informasi, capaian vaksinasi Kota Tangerang berdasarkan data vaksinasi Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah mencapai hingga 1.282.038 dosis untuk vaksinasi dosis 1 dan 860.392 untuk vaksin dosis 2. (Oke)




53 persen Petahana Cakades di Pandeglang Tumbang

Kabar6.com

Kabar6- Proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang usai digelar pada Minggu 17 Oktober 2021 kemarin, dari hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkases tersebut, calon petahana mayoritas tumbang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana mengungkapkan, hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak 2021 di 206 desa di Pandeglang sudah masuk semua ke Instansinya.

Dari hasil sementara kata Asep, calon yang terpilih dalam kontestasi Pilkades tersebut didominasi wajah baru. Artinya banyak calon incumben yang tumbang dalam panggung demokrasi Pilkades tersebut.

“Kalau secara persentase sebanyak 53 persen calon petahana tumbang. Karena hasil perolehan sementara terdapat 47 persen calon petahana menang lagi dari jumlah calon incumben sebanyak 149 orang,” ungkap Asep, Senin (18 /102021)

Dikatakannya, secara keseluruhan jumlah calon Kades dari 206 desa terdapat sebanyak 709 orang. Dari jumlah sebanyak itu, petahana yang maju lagi sebanyak 149 orang.

“Dari hasil pemungutan dan penghitunggan suara kemarin, calon kades yang terpilih didominasi wajah baru,” katanya.

Adapun tahapan Pilkades selanjutnya tambah Asep, hari ini pihak panitia Pilkades melaporkan hasil penetapan calon terpilih kepada pihak kecamatan, dan selanjutnya nanti dari pihak kecamatan melaporkan kepada Bupati Pandeglang.

“Kalau penetapan calon terpilih langsung oleh panitia. Setelah itu, nanti tinggal nunggu jadwal pelantikan bagi para calon kades terpilih,” ujarnya.

**Baca juga: 1.125 Rumah Tak Layak Huni Dibangun Pemkab Pandeglang

Pihaknya pun menghimbau, kepada para calon kades yang kalah agar tetap menjaga kondusifitas, begitu juga calon kadea terpilih agar tidak terlalu euforia. Artinya, diharapkan semua dapat menjaga kondusifitas pasca Pilkades ini.

“Calon yang terpilih harus dapat merangkul semuanya, dan bagi calon yang tidak terpilih diharapkan untuk sama – sama dalam memajukan pembangunan desa,” harapnya.(aep)




1.125 Rumah Tak Layak Huni Dibangun Pemkab Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6 – Bupati Pandeglang Irna Narulita memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk warga Kampung Babakan Bungur, Desa Tarumanegqra Kecamatan Cigeulis.

“Ini ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumahnya agar jadi rumah yang layak,” ungkap Bupati Irna saat memberikan bantuan, Senin (18/10/2021).

Uang yang diberikan ini dikatakan Bupati Irna untuk memperbaiki rumah bukan untuk kebutuhan lain. “Nanti ibu akan kesini lagi setelah diperbaiki, bantuan ini stimulan untuk warga miskin,” imbuhnya.

Dikatakan Irna, bantuan rumah tidak layak huni tahun 2021 baik dari RTLH Dinsos maupun BSPS seluruhnya kurang lebih sebanyak 1.125 unit rumah.

“Yang 887 rumah dari Dinsos, dan 238 dari DPKPP, yang lain mohon bersabar karena anggarannya kita bagi alokasinya. Yang sudah kami bangun seluruhnya hingga saat ini untuk RTLH kurang lebih 12 ribu rumah dari total 60 ribu rumah tidak layak huni,” kata Irna.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang Nuriah mengatakan bantuan RTLH untuk tahun 2021 dari Dinsos kurang lebih sebanyak 887 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Di Kecamatan Ciegeulis terpusat di Desa Tarumanegara sebanyak 19 rumah,” ungkap Nuriah, Senin (18/10/2021).

“Untuk RTLH dari Dinsos besarannya masing-masing 7,5 juta yang akan di tranfer via rekening,” imbuhnya.

Sumardi (60) warga Kampung Babakan Bungur salah satu penerima Bantuan RTLH menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Kata dia, dirinya sudah lama tinggal rumah yang tidak layak huni.

“Kami ucapkan terimakasih Ibu Bupati memperhatikan kami warga miskin,” tuturnya.

**Baca juga: PPTK Rekayasa Pengadaan Naskah Akademik, PJ Sekda Pandeglang: Kata Siapa Hanya Pinjam Perusahaan

Ditanya uang yang diberikan akan dibelanjakan apa, Sumardi menjelaskan pihaknya akan menggunakan uang ini untuk membeli Grc, asbes dan bahan material lainnya.

“Bahan kayunya kami sudah ada, nanti kami akan gotong royong dalam pengerjaannya,” tutupnya.(aep)




Polisi Tangkap Bekas Kades di Serang Diduga Korupsi Dana Desa

Kabar6.com

Kabar6-Satreskrim Polres Serang mengamankan bekas kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS, 43 tahun. Tersangka ditangkap atas kasus dugaan korupsi senilai senilai Rp 695.659.000.

“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin (18/10/2021).

Penangkapan tersebut, menurutnya, dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Shinto menerangkan, bahwa modus tersangka YS menggunakan dana desa umtuk kepentingan pribadi. Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.

**Baca juga: Lima Korban Luka Kecelakaan Beruntun Masih Dirawat Intensif

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan kepala desa dan laporan realisasi anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto.(yud)




Polresta Tangerang Bongkar Pemalsuan SKCK Berkedok Warnet

Kabar6.com

Kabar6-Tindak kejahatan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibongkar polisi. Aparat mengamankan seorang tersangka berinisial A yang melakukan aksinya berkedok usaha warung internet (warnet) Kampung Daon, Desa Daon.

“Terdapat seseorang yang diduga mempunyai usaha warnet menerima, membuat dokumen SKCK,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, (18/10/2021).

Menurut Wahyu, tersangka selaku pengelola warnet melakukan jasa pembuatan atau pengeditan surat dokumen instansi pemerintahan. Selain itu, tersangka menerima dokumen lain dengan cara mengubah menggunakan aplikasi photoshop dengan cara mengubah nama, tanggal, keperluan, dan foto.

“Perbuatan nya malakukan jasa pembuatan SKCK, menerima dokumen lain dengan cara di edit melalui aplikasi Photoshop,” kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, tersangka mendapatkan omset Rp 125 ribu per hari. Hasil keuntungan per tahun sampai puluhan juta rupiah.

“Dengan totoal omset harian 100-125 ribu total keuntungan satu tahun sampai 40-45 juta rupiah,” jelasnya

Polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, monitor, keyboard, mouse, printer, serta dokumen milik warga yang diduga pengguna jasa.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Perintahkan Jajarannya Copot Label Hoax di Berita Kabar6.com

“Ada delapan barang bukti yang bisa kita amankan, jadi tergantung permintaan konsumen, bisa SKCK, surat pelamar pekerjaan, KTP,” tuturnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara.(Cr)




PPTK Rekayasa Pengadaan Naskah Akademik, PJ Sekda Pandeglang: Kata Siapa Hanya Pinjam Perusahaan

Kabar6.com

Kabar6- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya rekayasa kegiatan pada pengadaan naskah akademik di Sekretariat Daerah (Setda) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 di Pemkab Pandeglang.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat mengaku temuan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Pengembalian itu sudah dilakukan, kalau pengen lebih jelasnya coba saja tanya kepada pak Iskandar dan itu adanya dibagian organisasi. Karena pada saat itu Asisten Daerah nya pak Iskandar,” ungkap Taufik Hidayat kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Taufik menegaskan, temuan BPK itu tidak masuk ranah pidana, akan tetapi ranahnya adalah perdata. Sehingga kekurangan itu harus dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) dan itu sudah dilakukan.

Taufik memastikan tidak ada rekayasa dalam pengadaan naskah akademik tersebut, bahkan ia juga menyangkal jika PPTK hanya meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Kata siapa hanya pinjam perusahaannya saja, ngarang saja. Udah ke pak Iskandar saja tanya kalau mau lebih jelas lagi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kegiatan jasa konsultan di Sekretariat daerah (Setda) Pandeglang pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis PD 2020 di rekayasa. Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten.

Dalam pelaksanaan pihak PPTK hanya meminjam perusahaan tanpa melakukan pekerjaan. Dalam temukan BPK, pihak pengusaha mendapat jatah sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan setelah perusahaan tersebut digunakan.

Diketahui dari laporan realisasi anggaran tahun 2020, Pemkab Pandeglang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp. 513.448.850.389 dan telah merealisasikan per 31 Desember 2020 senilai Rp485.169.213.327 atau 94,49% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja jasa konsultansi senilai Rp2.676.698.500 yang tersebar pada 14 PD. Kemudian BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis PD.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh LK2P melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/2/SPK/PPK- Orgsi/Setda-Pdg/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp47.325.000.

Terungkap terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan tersebut, hal itu berdasarkan hasil wawancara BPK ke pihak LK2P yang mengaku tidak melaksanakan pekerjaan tersebut.

LK2P menyatakan bahwa perusahaannya hanya dipinjam namanya, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh LK2P.

Sebab PPTK hanya meminta LK2P untuk mengikuti pengadaan tersebut secara formalitas dengan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Pembayaran SP2D memang benar seluruhnya masuk ke rekening LK2P sebesar Rp42.976.228 (nilai kontrak Rp47.325.000 setelah dikurangi pajak).

**Baca juga: Kapolda Banten Monitoring Pencoblosan Pilkades di Pandeglang

Setelah pembayaran diterima, sesuai kesepakatan LK2P mendapatkan 10 persen yang merupakan fee atas pekerjaan ini, kemudian 90 persen dari nilai kontrak secara tunai untuk disampaikan kepada PPTK.

Kemudian PPTK menerima dana tunai sebesar 90 persen tersebut dari penyedia berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dana tersebut digunakan untuk operasional Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan.(aep)