oleh

Polresta Tangerang Bongkar Pemalsuan SKCK Berkedok Warnet

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindak kejahatan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibongkar polisi. Aparat mengamankan seorang tersangka berinisial A yang melakukan aksinya berkedok usaha warung internet (warnet) Kampung Daon, Desa Daon.

“Terdapat seseorang yang diduga mempunyai usaha warnet menerima, membuat dokumen SKCK,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, (18/10/2021).

Menurut Wahyu, tersangka selaku pengelola warnet melakukan jasa pembuatan atau pengeditan surat dokumen instansi pemerintahan. Selain itu, tersangka menerima dokumen lain dengan cara mengubah menggunakan aplikasi photoshop dengan cara mengubah nama, tanggal, keperluan, dan foto.

“Perbuatan nya malakukan jasa pembuatan SKCK, menerima dokumen lain dengan cara di edit melalui aplikasi Photoshop,” kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, tersangka mendapatkan omset Rp 125 ribu per hari. Hasil keuntungan per tahun sampai puluhan juta rupiah.

“Dengan totoal omset harian 100-125 ribu total keuntungan satu tahun sampai 40-45 juta rupiah,” jelasnya

Polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, monitor, keyboard, mouse, printer, serta dokumen milik warga yang diduga pengguna jasa.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Perintahkan Jajarannya Copot Label Hoax di Berita Kabar6.com

“Ada delapan barang bukti yang bisa kita amankan, jadi tergantung permintaan konsumen, bisa SKCK, surat pelamar pekerjaan, KTP,” tuturnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email