oleh

Jadi Kurir Sabu 3 Bulan, MJ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – MJ (20) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, karena menjasi kurir narkoba jenis sabu. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang sabu ke atas plafon rumahnya.

Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota terus berusaha agar pelaku tidak kabur. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang dibuang MJ di atas plafon rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, MJ melarikan diri kedalam rumah dan sempat membuang barang bukti ke atas plafon kamar mandi. MJ bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.Ik, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (19/10/2021).

Pelaku merupakan warga Desa. Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib.

Pelaku sudah berada di Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan arang bukti sabu dengan berat kotor 25,5 gram sudah dikirim ke laboratorium BNN, untuk diperiksa.

“MJ telah menjadi kurir dan menjual barang haram tersebut sudah sekitar 3 bulan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serang Kota, Polda Banten,” terangnya.

Pelaku MJ diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

**Baca juga: Polisi Tangkap Bekas Kades di Serang Diduga Korupsi Dana Desa

Pasal itu berbunyi, melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis shabu.

“Pasal 114 ayat 2, dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun maks 20 tahun,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email