1

Dispora Lebak Angkat Bicara soal Seragam Paskibraka

Kabar6.com

Kabar6-Seragam yang akan digunakan oleh pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Lebak mendapat sorotan.

Hal itu karena pakaian dinas upacara (PDU) berwarna putih tidak rapih dan terlihat bahan yang tidak seperti pada umumnya, sehingga dinilai tidak layak dikenakan Paskibraka saat menjalankan tugas mengibarkan bendera merah putih di upacara Hari Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2022.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lebak angkat bicara soal ini. Kabid Pemuda Dispora Lebak, Agus Suherli, mengatakan, seragam tersebut sudah dalam proses penggantian oleh pihak penyedia.

“Terkait PDU dan sepatu, tahapannya memang seperti itu, ketika datang kami fitting ke siswa, ketika tidak sesuai spek dan kualitas bahan kami kembalikan. Sekarang sudah diganti pengerjaan sampai tanggal 13 Agustus sudah kembali lagi Lebak,” kata Agus kepada Kabar6.com, Jumat (12/8/2022).

Soal sepatu yang sudah rusak padahal baru dipakai, Agus mengaku, bahwa pihaknya menolak BAST (Berita acara serah terima) pertama karena tidak sesuai dengan spek.

“Ini wajar, kecuali setelah 17 Agustus dipakai tidak ada penolakan dari kami baru itu suatu kesengajaan. Kalau ini kan barang datang dari Bandung karena tidak sesuai spek kami tolak, cuma diramein sama tadi sama orang-orang begitu,” ujar Agus.

Agus menyebut, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Lebak menyerahkan contoh PDU setelah Dispora melakukan penolakan kepada pihak penyedia.

“Mohon dicatat ya, kami dari Juli awal sudah menyerahkan contoh PDU putera dan puteri lengkap kepada penyedia di Bandung. Nah memang kembali ke kami tidak seperti yang ada di contoh, makanya kami tolak,” tutur dia.

“Kalau untuk (Seragam) TNI dan Polri bahan sudah sesuai cuma penjahitan ada yang kekecilan ada yang sempit di lengan tapi sudah dikembalikan,” tambah Agus.

**Baca juga: Seragam Paskibraka Lebak Disorot

Ditanya soal berapa anggaran untuk pengadaan seragam PDU, Agus mengaku harus melihat kontrak terlebih dahulu.

“Saya harus lihat nilai di kontrak dulu ya, nanti dikonfirmasi ulang,” katanya.(Nda)




Kick-off Indonesia SDGs Action Awards 2022, Ada 7 Kategori Dilombakan

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa resmi mengkick-off Indonesia Sustainable Development Goals (SDGs) Action Awards 2022.

Penyelenggaraan Indonesia SDGs Action Awards 2022 adalah upaya dari Kementerian PPN/Bappenas untuk mencapai target dari SDGs.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menerangkan, Indonesia SDG’s Action Award 2022 sebagai wadah kompetisi sekaligus apresiasi untuk berbagai pihak yang mendukung upaya pencapaian target. Suharso berharap ajang ini menjadi stimulus dalam upaya mencapai berbagai target SDGs 2030.

“Mudah-mudahan pemberian penghargaan pertama kali untuk aksi nyata SDGs yang dimulai pada tahun ini menjadi cemeti dan stimulan untuk bersama-sama menyelenggarakan SDGs,” ujar Suharso dalam Indonesia SDG’s Action Award 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (SDA), Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Tim Pelaksana SDGs, Josaphat Rizal Primana mengatakan, terdapat 6 kategori ditambah 1 dalam Indonesia SDG’s Action Award 2022.

“Yang pertama adalah kategori Kementerian atau Lembaga. Yaitu instansi pemerintah pusat seperti Kementerian dan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian, red),” terangnya.

Lanjutnya, dalam kategori Kementerian atau Lembaga dikecualikan untuk mengikuti yaitu Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koordinator (Kemenko), Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Dijelaskan Josaphat, dalam kategori Kementerian atau Lembaga yang bisa mengikuti lomba yaitu memiliki program atau kegiatan yang telah diimplementasikan selama 3 tahun terakhir, dan telah menunjukkan dampak.

“Masing-masing dapat mengusulkan 3 praktik terbaik atau best practices dari program atau kegiatan yang mendukung SDGs,” ungkapnya.

Kategori kedua, lanjut Josaphat, adalah kategori Pemerintah Daerah (Pemda) dari 34 Provinsi. Persyaratannya yaitu memiliki program atau kegiatan yang telah diimplementasikan selama 3 tahun terakhir, dan telah menunjukkan dampak.

“Dapat mencakup program yang dilaksanakan provinsi atau kabupaten/kota di wilayahnya. Masing-masing dapat mengusulkan 5 usulan best practices dari program atau kegiatan yang mendukung SDGs,” ungkapnya.

Kategori ketiga, lanjut Josaphat, ada Organisasi Masyarakat Sipil (OSM), kategori keempat ada Perguruan Tinggi atau Lembaga Penelitian.

**Baca juga: Kejaksaan Jebloskan Tersangka Korupsi Taspen ke Rutan Klas I Jakarta

“Kategori kelima adalah ‘Pelaku Usaha’, Kategori keenam adalah Organisasi Orang Muda, dan Kategori terakhir adalah Media,” jelasnya.

“Pendaftaran Indonesia SDGs Action Awards 2022 dibuka 12 Agustus 2022 hingga 11 September 2022,” tutupnya.(eka)




Anggarkan Rp 38 Miliar Beli Sepeda Listrik untuk RT/RW, Aktivis Sebut Bupati Pandeglang Ugal-ugalan

Kabar6.com

Kabar6- Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang mengecam keras rencana Pemkab Pandeglang beli sepeda listrik untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se Pandeglang.

GMNI menuding Bupati Pandeglang Irna Narulita tidak punya tidak mempunyai sens of criris dalam menerjemahkan sebuah kebijakan. Kebijakan tersebut dianggap hanya akan menghamburkan uang rakyat.

“Saya kira Bupati Irna Narulita selaku pejabat publik tidak mempunyai sens of criris dalam menerjemahkan sebuah kebijakan,” kata Maulana Yusuf Amrullah selaku Wakabid Organisasi DPC GMNI Pandeglang, Jumat (12/8/2022).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Pandeglang harus merogoh kocek sebesar Rp 38 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) 2023.

Para aktivis menganggap keputusan pembelian sepeda listrik untuk RT/RW oleh bupati tersebut sangatlah ugal-ugalan. Harusnya kebijakan yang di buat oleh pemerintah harus betul betul menjawab kegelisahan masyarakat..

“Bukan hanya sekedar penghamburan anggaran, apalagi memanfaatkan APBD untuk kepentingan tertentu,” tegas bung Yusuf.

Menurutnya, anggaran sebesar 38 M tersebut lebih baik di gunakan untuk menunjang kebutuhan primer masyarakat, atau paling tidak untuk membangun sarana prasarana masyarakat yang lebih urgent.

Dilain pihak, kebijakan tersebut dirasa tidak berbanding lurus dengan pernyataan Bupati Irna Narulita yang kerap bicara jika Pemkab Pandeglang milik anggaran yang minim serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil.

“Tetapi kebijakan yang di ambil oleh bupati tersebut malah bertentangan dengan apa yang ia ucapkan. Saya selaku mahasiswa dan warga masyarakat Pandeglang sangat mengecam dengan keras atas keputusan yang di ambil oleh pemerintah kabupaten Pandeglang terlebih usulan tersebut merupakan usulan dari Bupati yang di freming seolah-olah usulan tersebut berasal dari RT dan RW,”ujarnya.

“Jadi, jangan sampai kemudian Bupati Irna menjadikan RT dan RW sebagai objek eksploitasi politik untuk kepentingan politiknya,” tambah Yusuf.

Yusuf juga menyayangkan sikap DPRD yang tidak mengkaji rencana pengadaan sepeda listrik tersebut. Harusnya DPRD tahu, mana yang harus di prioritaskan dan dikesampingkan. Karena sejatinya DPRD sebagai refresentasi dari masyarakat. Apalagi di Pandeglang masih banyak persoalan sosial, infrastruktur jalan yang masih harus dibenahi.

“Oang sakit ditandu dan berbagai macam persoalan. Sangat disayangkan dengan beberapa sikap Fraksi partai seperti PDIP, Demokrat, PKS, PAN, PBB, Perindo, seharusnya mereka mampu menganalisa terlebih dahulu perihal anggran Pengadaan sepeda tersebut, jika memang tujuan nya ingin mensejahterakan RT/RW alangkah lebih baik diperhatikan disisi tunjangannya sekalian itu baru kongkrit,”tutupnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan eksekutif dan legislatif.

“Uang sebesar itukan bukan untuk saya atau pejabat lainya tapi ini murni untuk kepentingan masayarakat. Kalau ini untuk kepentingan saya baru protes ini kan untuk RT/RW dalam melayani warganya,” ungkap Irna Narulita.

**Baca juga: Keluarga Pasien Keluhkan Fasilitas dan Pelayanan, Dirut RSUD Berkah Pandeglang Beri Penjelasan

Ia menjelaskan, tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam penganggaran ini tapi ini bentuk perhatian kepada RT/RW untuk kepentingan oprasional dalam melayani warga. Irna menegaskan, apa salahnya para RT dan RW diberikan fasilitas dalam membantu pemerintah daerah melayani masyarakat.

“Ini kepentingan untuk membantu RT/RW karena itu saya sebut terlalu kecil Rp38 miliar, karena bagaimanapun RT RW itu melayani warga ada yang mau nikah, bikin KTP atau lainya, pokoknya ini bukan untuk kepentingan saya tapi kepentingan pelayanan masyarakat,” papar Irna.(aep)




Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Pedemo Desak Uang Korban Kembali

Kabar6.com

Kabar6-Sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz diwarnai aksi unjuk rasa. Puluhan orang yang mengatasnamakan korban penipuan sebut ingin mengawal sidang agar tidak “masuk angin”.

“Jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban,” kata juru bicara pedemo, Maru Nazara di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Seruan tersebut ditujukan kepada polisi, jaksa ataupun hakim sidang serta siapapun. Maru menginginkan semua aset barang bukti dari terdakwa yang telah disita aparat penegak hukum dapat dikembalikan kepada korban.

Ia menyebutkan seperti banyak kasus lainnya yang telah dialami banyak korban penipuan.

“Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan,” tegas Maru.

**Baca juga: Surat Dakwaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Setebal 115 Halaman

Pengadilan Negeruli Tangerang, tambahnya, diharapkan bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum terhadap perkara penipuan oleh terdakwa Indra Kenz.

“Harus kita lawan, kita mau pengadilan ini bersih. Kita lihat semua lembaga ada oknumnya. Kita tidak akan pernah mengizinkan ada oknum bermain dan bahkan membebaskan para pelakunya,” tambah Maru.(yud/eko)




Seragam Paskibraka Lebak Disorot

Kabar6.com

Kabar6-Seragam untuk calon pasukan bendera pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas mengibarkan bendera merah putih pada upacara 17 Agustus 2022 di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan.

Pakaian dinas upacara (PDU) yang warnanya serba putih itu dikritik lantaran dianggap tidak layak dipakai oleh anggota paskibraka saat menjalankan tugas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati, meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar secepatnya mengganti seragam tersebut.

“Saya minta diganti dengan yang pantas, bukan mahal tapi yang memang pantas dipakai,” kata Acep saat diperlihatkan foto salah satu seragam Paskibraka Lebak, Jumat (12/8/2022).

Selain karena tak pantas digunakan, apalagi untuk anggota Paskibraka di tingkat kabupaten, kondisi seragam yang terlihat tak rapih itu akan mengundang komentar miring masyarakat terutama peserta upacara.

“Upacara harus berjalan khidmat, minimal peserta upacara fokus mengikuti, bukan jadi mengomentari seragam yang kurang pantas,” sebut Acep.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Lebak, Erik Aprijal, juga menyayangkan tidak rapihnya seragam calon Paskibraka tersebut.

“Jangan kan kami, saya rasa masyarakat juga sudah bisa melihat kalau seragam itu tidak layak ya dipakai untuk anggota Paskibraka bertugas,” kata Erik.

Padahal kata Erik, PPI sebelumnya sudah memberikan contoh PDU kepada Dispora untuk menjadi acuan supaya bahan pakaiannya sama sehingga rapih dan nyaman saat dipakai.

“Kami sudah tanya ke pihak Dispora, katanya sudah dilakukan pergantian dan kalau enggak meleset bakal selesai besok. Karena infonya seragam untuk pasukan Polri dan TNI nya juga ada masalah,” ungkap Erik.

**Baca juga: 784 Siswa di Lebak Ikuti Kompetisi Sains Madrasah, Begini Harapan Kemenag

Kepala Dispora Lebak, Asep Komar belum memberikan penjelasan soal seragam tersebut.

“Sedang rapat,” singkat Asep saat dihubungi.(Nda)




Surat Dakwaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Setebal 115 Halaman

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. Pemuda berjulukan Crazy Rich Medan itu didakwa pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Surat dakwaan Indra Kenz setelah 115 halaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah menjawab pertanyaan kabar6.com, Jum’at (12/8/2022).

Menurutnya, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara daring. Hanya jaksa penuntut umum dan penasehat hukum Indra Kenz saja yang hadir.

Sementara terdakwa Indra Kenz mengikuti proses persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Bahwa (Indra Kenz dikawal) Jaksa Penuntut umum bersama tim pengawal persidangan juga hadir untuk mendampingi dan memastikan kelancaran persidangan,” terang Aliansyah.

**Baca juga: Forum Honorer Tangsel Usul Judicial Review Undang-undang ASN

Kegiatan sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hantu Hengku Suatan dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.

Adapun formasi JPU antara lain atas nama Anggara Hendra Setya Ali; Suwardi; Tommy Detasatria; Tommy Detasatria; M Faidul Alim Romawi; dan Agung Susanto.(yud)




KUA PPAS Disepakati, Pemkot Tangerang Habiskan 4,182 T Belanja Daerah

Kabar6.com

Kabar6-Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022, telah disepakati oleh DPRD bersama Pemkot Tangerang.

“Dari rancangan tersebut dapat diketahui pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,149 triliun sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar 4,182 triliun,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dikutip Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintah, 5 unsur penunjang urusan pemerintah, 1 unsur pengawasan urusan pemerintah, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kota Tangerang.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang, yaitu peningkatan kualitas sarana dan prasana perkotaan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, pemulihan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kosasih mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD Kota Tangerang telah melaksanakan beberapa rangkaian pembahasan hingga pada tahap kesepakatan KUA dan PPAS APBD KotaTangerang Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, lanjut Kosasih, telah disepakati beberapa hal diantaranya, pendapatan pada APBD tahun 2022 mengalami perubahan, penerimaan pembiayaan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, penyesuaian terhadap alokasi anggaran belanja internet pada setiap perangkat daerah akan dipusatkan penganggarannya pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

**Baca juga: Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Ini Pasal Dakwaan

Adanya penambahan sub kegiatan yang baru, yang sebelumnya tidak tercantum pada RKPD tahun 2022, pada beberapa perangkat daerah yang akan dituangkan dalam lampiran berita acara penambahan sub kegiatan, dan kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA PPAS APBD KotaTangerang TA 2022.

“Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Kota Tangerang yang telah disampaikan, menjadi dasar dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022,” tandasnya. (Oke)




Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Ini Pasal Dakwaan

Kabar6.com

Kabar6-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Terdakwa Indra Kenz sendiri hadir secara virtual.

“Dakwaan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

JPU menyebutkan terdapat 144 orang yang menjadi korban penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan 16 Agustus 2022. Agenda sidang tersebut tanggapan dari Jaksa soal eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

**Baca juga: Indra Kenz Disidang Pekan Depan di PN Tangerang

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan dalam pembacaan dakwaan dilakukan secara secara virtual. Namun setelah majelis hakim melaksanakan sidang pembacaan dakwaan, berjalan lancar.

“Tapi nanti dalam perkembangan membutuhkan kehadiran langsung dari saksi dan terdakwa kita akan mengambil sikap, terdakwa akan dihadirkan atau tidak. Jadi nanti akan mengambil sikap,” tandasnya. (Oke)




HMI Soroti soal Pemberian Obat Kadaluarsa di Karang Tengah

Kabar6.com

Kabar6-Soal kelalaian pemberian obat kadaluarsa oleh jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Sebelumnya, digelar aksi moral dari Aktivis di Kota Tangerang, Saipul Basri. Kini sorotan kembali datang dari kalangan Mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya meminta kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Dinas Kesehatan untuk bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.

Selain itu, mereka juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di seluruh tempat layanan kesehatan di Kota Tangerang.

“Meminta Wali Kota dan Dinkes Kota Tangerang bertanggungjawab atas tragedi obat kadaluarsa yang terjadi di posyandu Kenanga Karang Tengah dan meminta untuk tidak terjadi lagi kejadian serupa di wilayah lain di Kota Tangerang,” kata Sekretaris Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Ahmad Juani, Jumat (12/8/2022).

“Mengusut pihak-pihak yang lalai yang merugikan masyarakat serta memberikan hukuman yang sifatnya punishment untuk menimbulkan efek jera bagi yang terlibat di dalamnya,” sambungnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan atas kejadian tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.

**Baca juga: Kinerja Dishub Kota Tangerang Disorot

Pemkot Tangerang menyatakan tidak akan mentolerir kepada petugas atas peristiwa kelalaian dalam pemberian obat kadaluarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah.

Selain itu, mereka juga tengah melakukan investigasi soal kasus tersebut. (Oke)




Lewati Masa Pandemi, APPBI Akui Pengunjung Mall di Banten Kembali Meningkat

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Banten akui adanya peningkatan jumlah pengunjung setelah melewati masa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua APPBI Provinsi Banten, Alexander Bambang saat diwawancarai oleh wartawan di Sumarecon Mall Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Kamis 11 Agustus 2022.

“Contoh kaya TangCity Mall itu pengunjung turun udah dibawah 50 persen (dari kapasitas mall, red) , namun mulai di tahun 2022 meningkat lagi menuju 70 hingga 80 persen,” ujarnya.

Alexander mengungkapkan, pihaknya berharap jumlah pengunjung dapat tumbuh lagi melebihi sebelum Pandemi Covid-19.

“Harapan kami APPBI jumlah pengunjung itu dapat tumbuh lagi melebihi sebelum Pandemi,” terangnya.

**Baca juga: Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUPA dan PPAS APBD 2022

Alexander berkilas balik saat masa Pandemi Covid-19, pengunjung mall di Provinsi Banten bisa dibilang menghilang lebih dari 50 persen, bahkan menyisakan 30 persen pengunjung saja dari kapasitas mall.

“Bahkan sisa 30 persen dia punya pengunjung. Perdagangan yang tutup itu mungkin ada 25 sampai 30 persen retailnya, tutup itu gak kuat karena tekanan masa pandemi, tutup banyak sekali,” tutupnya.(eka)