oleh

Kinerja Dishub Kota Tangerang Disorot

image_pdfimage_print

Kabar6-Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka menilai terkait rute perhubungan jalan yang dianggap berputar-putar hingga mengakibatkan banyak kerugian bagi masyarakat baik dari sisi membuang waktu maupun pemborosan bahan bakar.

“Dishub harus kaji ulang ini, soal rute yang muter-muter karena pemborosan waktu dan BBM hinggak merugikan masyarakat,” ujar Pengamat politik dan kebijakan publik Hasanudin Bije, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ia menilai minimnya rambu dan marka jalan juga menjadi penyebab. Selain itu, minimnya penunjang keselamatan pengguna jalan. Bije menduga pemasangan plang petujuk arah yang notabenenya tugas Dishub malah diduga dijadikan ajang pungli.

“Coba aja perhatikan, plang-plang jalan disini itu banyak nama perusahaan swasta padahal sudah jelas pembuatan plang itu dibiayai oleh negara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan plang petunjuk arah itu yang jelas dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak daerah yang dikumpulkan menjadi APBD. Namun, dimanfatkan oleh perusahaan besar swasta.

“Seperti Ayodhya, Paramount, Summarecon, Serpong City Paradise, BSD City, Tangcity, RS Sari Asih, RS Mayapada, dan yang lucunya petunjuk arah ke RSUD Kota Tangerang sendiri tidak tercantum dalam papan yang se arah dengan RS Mayapada yang lokasinya di depan lampu merah Modernland,” jelasnya.

Padahal, kata Bije, papan petunjuk arah yang di biayai APBD tersebut adalah sebagai pentunjuk arah jalan ke suatu daerah atau petunjuk arah kesebuah perkantoran pemerintahan bukan sebagai sarana iklan nama-nama perusahaan.

“Saya menduga hal ini mereka (pengusaha) lakukan agar terhindar dari pajak reklame, dengan kenakalan para oknum tersebut Pemda kehilangan pendapatan dari sumber pajak reklame karna para pengusaha tdk lg memasang reklame,” terangnya.

Ia menduga pungli yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini sudah sejak lama namun disiplin dan pengawasan internal yg sangat lemah sehingga pungli tersebut terus berjalan bertahun tahun.

“Jika terus dibiarkan dugaan pungli tersebut maka sdh menjadi kewajiban Aparat penegak hukum (APH) turut andil dalam menegakan peraturan perundang undangan seperti yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta permenhub No 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas,” katanya

Selain itu, lanjut Bije, Dishub Kota Tangerang juga diminta tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti adanya kesemrawutan parkir yang berada di sekitar depan dan belakang Mall Tangcity dan didepan kantor BPJS yang saat ini di kelola oleh PT. TNG.

“Itu parkiran motor depan BPJS sampai bahu jalan dan trotoar, sehingga menyulitan pengguna jalan bahkan kota tngerang terlihat semrawut,” katanya.

**Baca juga: Aktivis Demo Pemkot Tangerang soal Kelalaian Pemberian Obat Kadaluarsa

Meski demikian, Bije meminta kepada pihak PT TNG sebagai pengelola parkir yang lahannya merupakan aset milik Pemda Kota Tangerang agar tetap menjaga norma dan keindahan kota serta kemyamanan pengguna jalan.

“Kalau Dishub tidak punya kemampuan untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan parkir dibahu jalan, maka alangkah baiknya menggandeng satpol PP dan pihak kepolisian,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email