oleh

Kejaksaan Jebloskan Tersangka Korupsi Taspen ke Rutan Klas I Jakarta

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjebloskan satu orang tersangka berinisial AM dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Diketahui, AM merupakan Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 sampai dengan 30 Agustus 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan pada Oktober 2017 lalu, PT. Taspen Life yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) yang tidak memiliki rating melalui kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp150 Miliar.

**Baca Juga: Yuni Shara: Keren! 75 Triliun Dibongkar Jaksa Agung Burhanuddin

Kemudian, Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi.

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161,6 Miliar lebih.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 Miliar,” katanya.

Ia menggunakan akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.786.663.996.

Perbuatan Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak 3 orang yaitu Tersangka AM, tersangka MS dan Tersangka HS, dimana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email