oleh

Catat, Mulai 2024 Layanan Uji KIR Gratis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah menghapus pengenaan retribusi pengujian kelayanan dari kendaraan angkutan atau KIR. Ketentuan ini terhitung berlaku mulai hari ini dan seterusnya.

“Mulai tahun 2024 uji KIR kendaraan dipastikan gratis,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, Selasa (2/1/2023).

Dijelaskan, penerapan kebijakan uji KIR gratis diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2023 kemarin,” jelas Heris.

Menurutnya, uji KIR bertujuan untuk memastikan apakah setiap kendaraan angkutan layak beroperasi atau tidak.

**Baca Juga: Begini Kondisi Pelabuhan Merak Usai Libur Nataru 

Layanan gratis, lanjut Heris, diharapkan dapat merangsang pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melaksanakan uji KIR.

Ia bilang sepanjang 2023 jumlah kendaraan angkutan bermotor roda dua dan atau lebih di Kota Tangsel yang uji KIR sebanyak 38.597 unit.

“Mayoritas terdiri dari kendaraan penumpang dan kendaraan barang,” ujarnya.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah armada niaga atau yang mengangkut penumpang umum, barang seperti bus, truk, pikap.(yud)

Print Friendly, PDF & Email