oleh

F-PKS Lebak Surati Pj Gubernur, Minta Galian Tanah Ilegal Ditertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Lebak meminta Pj Gubernur Banten menindak aktivitas galian tanah merah ilegal alias tanpa izin.

Anggota F-PKS Lebak Komeng Abdul Rohman mengatakan, permintaan agar menindak galian tanah ilegal sudah dilakukan dengan melayangkan surat kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Tanggal 22 Maret kemarin, Fraksi PKS sudah bersurat kepada Pj Gubernur untuk menindak dan menertibkan galian tanah merah ilegal,” kata Komeng, Selasa (26/3).

Komeng menegaskan, langkah tersebut karena banyak laporan dari masyarakat maupun pengguna jalan yang terganggu dengan aktivitas galian tanah merah tanpa izin di wilayah Rangkasbitung dan Curugbitung.

**Baca Juga: Pasutri Kakek Nenek di Lebak Tewas di Dalam Rumah, Terduga Pembunuh Ditangkap

“Mulai dari armada truk yang parkir sembarangan di jalan dan merusak jalan. Dampak-dampak negatif ini harus segera diatasi oleh Pemprov Banten,” pinta Komeng.

Ia menduga, aktivitas galian tanah ilegal bisa tetap berjalan karena ada beking oknum aparat.

“Kami terus mendorong supaya pemprov melakukan tindakan dan menutup paksa galian-galian ilegal tersebut. Pemkab Lebak juga jangan tutup mata, walaupun ranah penertiban ada di provinsi tapi lokasi dan dampak negatifnya di wilayah Lebak,” pungkas dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email