oleh

Direktur RSUD Balaraja Klarifikasi Terkait Kematian Pasien PDP Asal Jayanti

image_pdfimage_print

Kabar6-RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kematian pasien PDP inisial AM (38) tahun asal Kecamatan Jayanti yang beberapa waktu lalu meninggal di RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.

Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang dr. Reniati, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam menentukan dan menegakan diagnosa ada dasarnya, apalagi dalam penentuan pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) telah sesuai dengan prosedur.

Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test nya (PCR) negatif,” kata dr. Reniati, Selasa (9/06/20).

dr Reni menjelaskan, pihaknya memahami sekali apa yang dirasakan oleh pihak keluarga korban karena dengan cara pemakaman yang tidak lazim, yaitu protokol kesehatan. Masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham betul apa dan kenapa di makamkan dengan protokol kesehatan.

“Tentu saja kami turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban. Setelah korban meninggal dan hasil swab dipastikan bukan karena positif Corona, hanya saja baru statusnya PDP cuma stigma di masyarakat kalau sudah di isolasi seolah-olah pasien positif Corona. Padahal itu bukan, hanya Pasien Dalam Pengawasan,” ujarnya.

Sementara dr.Tintin Martini dokter ahli Paru RSUD Balaraja mengatakan bahwa dari awal datang ke RSUD Balaraja keluarga pasien menyatakan bahwa pasien betul punya penyakit jantung, namun saat datang ke RSUD Balaraja selain penyakit jantungnya juga dengan demam tinggi, batuk kering dan frekuensi nafas yang tak normal, saat itu pihak RSUD langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan darah, EKG pada waktu itu dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax pada saat itu kami dapatkan tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP atau Pasien Dalam Pengawasan. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes,” tuturnya.

Ia mengatakan, pasien tersebut dimasukkan kategori PDP dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi Covid karena apabila positif, sangat berbahaya apabila tidak dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena penyebaran Corona melalui droplet dan mudah sekali menyebar dari orang ke orang.**Baca juga: Pasien Meninggal Dinyatakan PDP, Hasil Swab Negatif.

“Dari hasil wawancara, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen maka Tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyertanya jantung, dan sampai meninggal statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid 19,” katanya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email