oleh

Besok, Pengusaha Galian Tanah PWS Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas pengurugan yang dilakukan pengusaha galian di lahan milik pengembang perumahan PT Panca Wiratama Sakti (PWS), di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.

Besok, Kamis (30/10/2014), Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat, untuk mengamankan aset PT PWS, bakal melaporkan pengusaha galian tanah ke Polres Kota Tangerang.

Laporan tersebut, karena Tim Kurator merasa tindakan pengurukan yang dilakukan pengusaha galian sebagai tindak pencurian tanah.

“Laporan kami adalah pencurian tanah yang dilakukan pengusaha galian, dengan cara penggalian dan pengupasan,” ujar Wahyudi Dewantara, anggota Tim Kurator ditemui kabar6.com, Rabu (29/10/2014).

Wahyudi menjelaskan, dirinya bersama tim telah melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian setempat, sebelum membuat laporan resmi. Dalam kesempatan itu, tim kurator juga menunjukkan alat bukti dan keabsahan dokumen PT PWS yang pailit.

Menurut Wahyudi, ulah pengusaha galian tanah itu telah merugikan bundel pailit dari PT PWS. Sehingga, pihaknya wajib melaporkan hal itu untuk menyelamatkan aset PWS yang kini dalam status sita umum negara.

“Kemarin kita temukan enam beko (alat berat) dilokasi, ditambah bekas galian dan pengupasan tanah hingga kedalaman tiga sampai lima meter. Tentu ini merugikan bundel pailit,” tegasnya. **Baca juga: Kurator PWS Bakal Laporkan Aktivitas Galian Tanah ke Polisi.

Diketahui, aktivitas penggalian tanah dilahan PWS dilakukan pengusaha yang mengklaim diri sebagai ahli waris lahan, sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Belakangan aktivitas tersebut terendus oleh tim kurator.(agm)