oleh

Berikan Layanan Bantuan Hukum ke Warga Binaan, Rutan Jambe Gandeng 4 LBH

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 4 Lembaga Bantuan Hukum, pada Rabu (12/04/2023).

Penandatanganan PKS yang digelar di ruang Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe ini dihadiri pengurus dari 4 LBH, diantaranya LBH Prasasti (Pandawa Nusantara Sakti), LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, LBH Matahari dan LBH Wacana Pro Justitia.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Gilang Riflianto mengatakan, pihaknya mengaku sengaja menggandeng LBH yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada 363 warga binaan yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Untuk itu, Rutan Jambe bersama 4 LBH tersebut secara resmi melakukan penandatanganan PKS, supaya kerjasama yang dimaksud memiliki arah tujuan yang jelas.

“Saya berharap dengan adanya PKS ini warga binaan bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH yang telah terakreditasi dan tervalidasi oleh kantor wilayah,” ungkap Gilang didampingi Yuri, Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan.

**Baca Juga: Para Istri Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil

Terpisah, Ketua LBH Prasasti Topan Cahya mengemukakan, pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan bantuan hukum terbaik kepada warga binaan.

Tak hanya itu, ia juga akan hadir bersama timnya untuk melakukan penyuluhan hukum secara berkala di Rutan Jambe.

“Alhamdulillah kita diberi kepercayaan untuk memberikan layanan bantuan hukum di Rutan Jambe. Semoga kerjasama ini berjalan lancar dan sukses sesuai rencana. Pada intinya kami bersama tim akan berupaya maksimal memberikan pelayanan hukum terbaik buat warga binaan. Kami juga akan melakukan penyuluhan hukum secara berkala disini,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email