oleh

Berantas Miras, Pol PP Kabupaten Tangerang Bentuk Timsus

image_pdfimage_print

Kabar6-Menertibkan para pedagang miras atau biasa disebut tukang cai (TKC) yang masih marak di Kecamatan Pakuhaji,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan turunkan tim khusus.

Hal itu diungkapkan Nurhasan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Penegakan Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Nurhasan mengatakan, nantinya, tim khusus akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparatur kecamatan agar raji tersebut dapat berhasil.

Menurut Nurhasan, sebetulnya anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan bisa melakukan razia terhadap para TKC tersebut.

Dengan alasan keberadaan TKC sudah meggangu ketentraman dan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 20018 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhol namun dengan masih marak para TKC yang berjualan ditempat hiburan dangdut yang diselenggarakan oleh warga yang mengelar pesta.

Hal tersebut menandakan anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji belum maksimal untuk menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai penegak Perda di tingkat kecamatan.

“Kalau menurut saya, penilaian disampaikan oleh Pak Hasan (Ketuan MUI Kecamatan Pakuhaji red) harus dijadikan motivasi oleh anggota Trantib untuk lebih maksimal lagi dalam menjalnkan Tifoksi. Diantaranya, mengelar razia,” tuturnya.

Saat ditanya bagimana cara anggota Trantib melakukan Razia TKC, Nurhasan mengatakan, meski anggota Trantib sebagai penegak Perda di tingkat Kecamatan namun hanya boleh melakukan razia pelarangan untuk tidak berjualan ke TKC.

Namun, untuk peyitaan barang Miras Trantib tidak boleh karena di Trantib Kecamatan Pakuhaji belum ada anggota Trantib yang berstatus Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Saya sampaikan, Trantib boleh melakukan razia pelarangan berjualan. Tapi jangan melakukan peyitaan kecuali ada PPNS,” pungkasnya.**Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Bakal Kroscek Aset SDN 1 Pakuhaji.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakuhaji menilai anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji mandul dalam menegakan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhol. Pasalnya, hingga saat ini pedagang minuman keras (miras) atau populer warga setempat meyebut TKC masih marak di Kecamatan Pakuhaji.

“Setiap penertiban TKC, tidak pernah ada anggota Trantib Pakuhaji. Hanya dari pengurus MUI dan anggota Polsek Pakuhaji saja yang selalu rutin razia TKC,” kata Hasan beberapa waktu lalu.

Pernyataan Ketua MUI Pakuhai Hasan Basri ini dibantah oleh Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat yang membantah, anggota Trantib tidak berperan aktif dalam menekan peredaran Miras di Kecamatan Pakuhaji. Menurut Ujat, setiap razia Miras dan TKC perwakilan anggota Trantib selalui ikut serta. (vero)

Print Friendly, PDF & Email