oleh

Belasan Senjata Tajam Diamankan Polisi dari Kelompok Remaja yang Satroni BTN Pepabri

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap 10 terkait aksi sekelompok remaja yang membawa celurit dan mencorat-coret rumah di Perumahan BTN Pepabri, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung sudah menangkap dua orang yang terkait dengan aksi tersebut. Total ada 12 orang yang sudah diamankan, sementara ada 1 orang lainnya yang masih dalam pengejaran.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, 12 remaja yang diamanatkan berinisial DP (18), DTC (17), KNN (18), RB (17). Kemudian RM, MR, R, R, RZN, P, FH, RYK yang masih di bawah umur.

“Semuanya warga Lebak, ada yang masih sekolah dan ada juga yang putus sekolah,” kata Pipih, Kamis (31/8/2023).

Diamankannya belasan remaja tersebut, ujar Pipih, merupakan langkah cepat polisi dalam merespon aksi-aksi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami pastikan responsif terhadap laporan masyarakat terkait dengan aksi yang membuat resah dan menimbulkan ketidaknyamanan,” tegas Pipih.

**Baca Juga: Canda Jokowi, Frase HIPMI Himpunan Para Menteri Indonesia

Dari belasan remaja yang ditangkap, polisi mengamankan juga belasan senjata tajam berbagai jenis.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menyebut, senjata tajam yang diamankan terdiri dari celurit, golok, kampak dan parang.

“Satu orang masih buron, dan kebanyakan orang masih di bawah umur dan masih sekolah. Namun terbawa arus budaya vandalisme dan lainya. Sehingga hal tersebut sangat meresahkan dan membuat takut masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung,” ujarnya.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email