oleh

Begini Masalah Program Kesehatan di Indonesia

image_pdfimage_print
Foto: Ilustrasi (ist)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang menggelar diskusi publik bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Minggu (9/4/2017).

Ketua IDI Cabang Tangerang Ema Agustini mengatakan pihaknya bersama stakeholder mulai telah bahu membahu membantu pemerintah menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 1 Januari 2014. 

“Untuk itu, JKN memerlukan pengawalan dari berbagai satakeholder bekerjasama dengan unsur pemerintah daerah dan Pemerintah pusat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ungkapnya di Hotel Atria Gading Serpong. Minggu, (09/04/2017).**Baca Juga:  Lol..!!! Pemalsu Tanda Tangan Sekda Tangsel Ketahuan

Ema juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan di era JKN ini para stakeholder dan tenaga kesehatan akan mengalami kegamangan dari sistem Retrospective Payment kepada sistem pembayaran Prospective Payment. Menurutnya, banyak benturan benturan dan tarik menarik kepentingan dan berujung akan melahirkan masalah hukum di lingkup kedokteran. 

“Untuk itu melalui diskusi interaktif dengan kuliah umum singkat ini kita akan diajak bersama sama duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi untuk kepentingan pembangunan kesehatan secara sinergi dengan sangat memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien,” ucapnya.**Baca Juga: Ini Penyebab Utama Rusaknya Jalan Raya Legok-Karawaci

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Ilham Oetama Marsis mengatakan saat ini perlu reformasi pelayanan kesehatan ke arah layanan publik yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan pelanggan. Bukan pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan itu sendiri. 

Pendeknya pergeseran pola pelayanan dari produk yang ditentukan oleh lembaga kesehatan melalui program-program yang dijabarkan oleh pemerintah ke arah pelayanan kesehatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.

“Harus menjadi perhatian dan tugas kita semua termasuk dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai fasilitator pelayanan kesehatan untuk bisa mengatasi hal tersebut. Guna meningkatkan kualitas sistem pelayanan kesehatan. Sehingga tujuan utama yaitu memenuhi hak serta kebutuhan kesehatan masyarakat baik dari segi sarana maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kondisi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih belum pada kondisi yang baik. Hal ini dapat dilihat dari segi minat masyarakat yang lebih cenderung memilih pelayanan kesehatan di negara-negara lain daripada menggunakan fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem JSN dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional sudah merintis Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan berbagai bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan bagi para Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta.

Di luar penerima itu semua, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema BPJS yang telah digulirkan pada tanggal 1 Januari Tahun 2014 lalu. Namun demikian, pada proses perjalanannya masih banyak menemui kendala dan permasalahan pada mutu pelayanan dan sistem pengelolaan biaya kesehatan yang saat ini masih sulit untuk dikendalikan.

“Saya berharap dengan terselenggaranya diskusi publik ini selain dapat mengatasi berbagai permasalahan di bidang kesehatan yang berkembang saat ini,” tutup Zaki.(hms)

Print Friendly, PDF & Email