oleh

Pengumuman:Mulai Besok Gula Rp.12.500 Minyak Goreng Rp.11.000

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah mulai Senin 10 April 2017 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir maksimal Rp 12.500 perkilogram, minyak goreng dalam kemasan maksimal Rp 11.000 dan daging kerbau beku asal impor India dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.

Ketentuan ini berlaku Senin 10 April hingga 10 September 2017 di seluruh Indonesia.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah menyebarkan informasi ini kepada para pelaku usaha ritel, asosiasi, distributor dan produsen.(z)

 

Print Friendly, PDF & Email