oleh

Begal Rampas Honda Beat di Cihara Lebak Diringkus, Ancam Korban Pakai Golok

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial IAM (27) warga Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Ia merupakan salah satu dari pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Malingping-Bayah, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada 14 Maret 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, IAM diringkus setelah tim melalukan penyelidikan dan keterangan dari pelaku D alias O yang menyebut aksi kejahatan di Cihara dilakukan bersama IAM.

“Dari keterangan tersangka D bahwa kejahatan itu dilakukan bersama IAM. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IAM di daerah Pandeglang,” kata Andi, Selasa (18/4/2023).

Kata Andi kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban yang mengendari Honda Beat dii Jalan Raya Malingping-Bayah, tepatnya sebelum jembatan Cihara.

**Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Terminal 1B di Bandara Soetta Dioperasikan

“Salah satu pelaku dari atas motor mengacungkan golok ke arah korban hingga korban menepi. Setelah korban berhenti, pelaku turun dan sambil mengancam dengan golok menyuruh korban menyerahkan motor dan handphone,” tutur Andi.

Korban yang tak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan terpaksa menyerahkan motor dan handphone yang diminta pelaku. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku kabur ke arah Malingping.

Kedua pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi penjara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email