oleh

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Saham PTBA

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil raih kemenangan dalam melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Rabu (2/8/2023).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Ketua Tim Jaksa Praperadilan, Dr. Noordien SH.MM, secara kuat meyakinkan hakim tunggal praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon.

Noordien memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta dan analisis hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kejaksaan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak memiliki dasar yang kuat.

“Hakim tunggal PN Palembang, Paul Marpaung, pada 1 Agustus 2023 mengumumkan putusan yang menolak eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon dalam seluruh aspeknya, serta mengenakan biaya persidangan kepada pemohon,” ungkap Noordien dalam sidang.

Hakim tunggal Paul Marpaung dalam pembacaan putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan.

Hakim juga memutuskan untuk tetap menempatkan pemohon dalam Rutan Kelas 1 Palembang.(Red)

Print Friendly, PDF & Email