oleh

Dua Pekan, 13 Pencuri Motor di Lebak Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadahnya di wilayah Kabupaten Lebak diringkus polisi.

Para pencuri sepeda motor itu berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua minggu oleh anggota Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Kapolres Lebak AKBP Suyono menyampaikan, 13 pelaku yang diamankan merupakan warga Lebak, Bogor, Pandeglang, dan Tangerang.

Masing-masing berinisial SA (22), AK (29), HK (41), SK (25), MS (27), FA (23), IA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), MSR (22), dan JA (22).

“Modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan berbagai cara. Mulai dari mencongkel jendela hingga merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci yang sudah disiapkan,” kata Suyono kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

**Baca Juga: LKBH Permahi Banten Turun ke Masyarakat Beri Penyuluhan Hukum di Pandeglang

Suyono mengatakan, rumah kosong, minimarket dan tempat keramaian yang minim penjagaan merupakan tempat-tempat yang menjadi sasaran pelaku.

“Mereka biasa beraksi pada malam hari sekitar jam 10 malam sampai pagi hari. Waktu ini karena mereka anggap pemilik kendaraan sudah istirahat,” ungkap dia.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek, handphone, linggis, obeng, dan juga kunci letter T.

“Biasanya mereka menjual kendaraan tersebut dengan harga dua sampai empat juta rupiah,” sebut Suyono.

AKP Andi Kurniady menambahkan, 20 sepeda motor diamankan dari wilayah Lebak dan Pandeglang. Dalam sehari para pelaku bisa mendapat dua sepeda motor.

“Ada yang sudah dijual ke penadah dan ada juga yang masih dipakai oleh pelaku. Para pelaku ini terbagi dalam 4 kelompok yang beraksi di wilayah Lebak,” terang Andi

Kini, belasan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku yang memetik terancam 7 tahun penjara, dan ancaman 4 tahun penjara menanti para penadahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email