oleh

Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan APK Liar Milik Caleg dan Parpol

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) dan partai politik yang liar, secara serentak di 8 kecamatan, Jumat (14/12/2023).

Kedelapan kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Pinang, Cipondoh, Larangan, Karang Tengah, Ciledug dan Cibodas.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menjelaskan, penertiban APK liar alias yang melanggar ketentuan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwaslu masing-masing kecamatan, Satpol PP dan Trantib setiap kecamatan.

“Hari ini penertiban dilakukan serentak di delapan kecamatan tersebut,” kata Komarullah.

Ia mengatakan jenis APK yang ditertibkan tersebut pun beragam. Mulai dari banner, spanduk, poster, bendera, umbul-umbul dan lainnya.

Komarullah memastikan penertiban APK liar ini akan terus dilakukan di wilayah lainnya. “Besok, hari Sabtu (15/12) penertiban dilakukan di 5 kecamatan lainnya,” sambungnya.

Penertiban APK liar ini, lanjut Komarullah, sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye pada Pemilu 2024.

**Baca Juga: Tim Penyidik Geledah dan Sita 15 Keping Emas Seberat 128 Gram

Diketahui, dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar. Juga ada larangan memasang APK dan ataupun stiker di rumah orang lain tanpa izin.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah alias Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 25 ayat satu (1) setiap orang dilarang: mengotori dan atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman, perlengkapan jalan serta fasilitas umum lainnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email