oleh

Bawaslu Banten Didesak Jangan Bela Koruptor

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten mengingatkan agar Bawaslu setempat tetap sesuai jalur (on the track). Pernyataan mengingatkan disampaikan lantaran adanya sejumlah nama mantan koruptor jelang pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“Semangat melaksanakan pemilu berintegritas, baik dan bersih menjadi harapan semua pihak,” ungkap Jupry Nugroho, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Minggu (2/9/2018).

Menurutnya, larangan mantan napi korupsi harus terus diperkuat untuk menghadirkan calon-calon terbaik yang akan dipilih oleh masyarakat. Peraturan KPU 14 dan 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah sah dan diundangkan.

Jupry menyebutkan, dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).**Baca Juga: Hore! Hujan Deras Mulai Turun di Tangsel.

Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email