oleh

BNN Ungkap Tersangka Jaringan Internasional Dijanjikan Terima Uang Sebesar Rp35 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala BNN Banten, Brigjen Rohmad Nursahid, menyatakan akan mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional asal Kamerun. Total, 1.200 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu diamankan petugas di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia mengungkap tersangka yang diamankan berisial OKY berprofesi sebagai petugas security atau petugas keamanan di perusahan PK alamat yang ditujukan pengiriman paket oleh tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten sekitarnya.

Mereka pun masih mengembangkan kasus tersebut yang inisalnya sudah dikantongi di wilayah Jakarta.

“Ini jaringan, ini jaringan diatasnya masih ada inisial W kami akan kembangkan. Jadi W itu masih di Jakarta,” ujar Rohmad saat dimintai keterangan di Kantor Bae dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11/2023).

**Baca Juga: 1,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Diamankan di Cikupa, Petugas Security Diciduk

OKY diungkapkan hanya berperan sebagai pemesan. OKY pun dijanjikan apabila barang haram itu lolos dari petugas akan mendapatkan upah uang sebesar Rp35 juta.

“Hanya pemesan dan alamat penerima paket. Mereka Kalau nanti ini lolos akan dijanjikan mendapatkan uang Rp35 juta, kalau nanti ini bisa edarkan mendapatkan Rp35 juta,” katanya.

Rohmad menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak perusahaan PK, soal kasus narkoba tersebut.

“Nanti akan Kita kembangkan (perusahaan) ada kaitan atau tidak,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email