oleh

Pengusaha Tempat Hiburan Dilaporkan ke Mapolres Tangsel Diduga Hamili Remaja

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial BL yang disebut pemilik tempat hiburan malam dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dilaporkan atas dugaan telah menghamili seorang remaja berinisial DPP.

Kasus di atas terungkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan,” kata Topan Cahya, kuasa hukum pelapor dari Kantor hukum TC & Pattners saat dikonfirmasi kabar6.com dikutip Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, kini pelapor sudah akan melahirkan. Keluarga korban melapor karena BL tidak punya itikad baik untuk bertanggungjawab.

Topan jelaskan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum.

**Baca Juga: Pesan Imam Besar Masjid Istiqlal ke Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Program Magister dan Doktoral

“Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan,” jelasnya.

BL dikabarkan merupakan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan perwira menengah di Mapolres Tangsel saat dikonfirmasi belum ada yang merespon.

“Hari Jum’at besok kami akan ke Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus klien kami,” tambah Topan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email