oleh

Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang Operasional Hiburan Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi melarang operasional tempat hibungan malam saat Bulan Suci Ramadhan tahun 2022.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo kepada wartawan di Serpong Utara, Sabtu 2 April 2022.

Menurutnya, pada peraturan Ramadhan 2022 ini ada yang dibatasi, dan juga ada yang dilarang.

“Yang dilarang seperti yang umum-umum hal-hal yang berkaitan dengan hiburan contohnya spa, panti pijat, karaoke, jelas dilarang,” tegasnya.

Menurutnya, yang diperbolehkan adalah kegiatan ibadah dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 2.

Lanjutnya, semua ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran nomor 6 dan nomor 8 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI)

“Semua ketentuan itu di SE 6 dan 8 nya Kementerian Agama juga diatur juga sama kita akan mengacu ke sana,” jelasnya.

Bambang mengatakan, pada bulan Ramadhan 2022 ini intinya Walikota, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kemenag Kota Tangsel ingin mengajak seluruh warga masyarakat Tangsel untuk dapat menjalankan ibadah ramadhan ini secara khusyuk.

**Baca juga: Aturan Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang SOTR

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat Tangsel untuk dapat menjalankan ibadah ramadhan ini secara khusyuk,” ungkapnya.

“Ada suasana berbeda lebih baik dari tahun kemarin dan kita juga ingin ada momentum yang dapat kita manfaatkan untuk pergerakan ekonomi di Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email