oleh

Banyak Pemasangan APK di Kabupaten Tangerang Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Masa kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Kabupaten Tangerang diwarnai dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

Salah satu contoh pelanggaran APK yang banyak dijumpai ialah, pemasangan APK di pepohonan. Pelanggaran tersebut dapat dilihat di wilayah perumahan PWS Tigaraksa, RT 001/ RW 003, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, masih banyak pemasangan APK yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat dapat bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye ini.

“Memang masih banyak yang melakukan pelanggaran. Kami himbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Tigaraksa biar segera ditertibkan,” ujarnya saat dihubungi Kabar6.com, Jumat, (15/2/2019).

Dihubungi terpisah, Muhamad Nurdin, Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mengaku, sudah berulang kali melakukan penertiban pemasangan APK yang melanggar di wilayah Tigaraksa.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, cabut satu tumbuhnya seribu. Hal tersebut karena masih ada saja caleg maupun tim suksesnya yang bandel,” ujarnya kepada Kabar6.com.

Nurdin mengatakan, pihaknya kerap kali memberikan himbauan kepada partai, caleg, maupun tim suksesnya agar memasang APK sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Sudah kami berikan himbauan untuk memasang APK secara mandiri. Namun, ada yang menerima dan ada yang tidak menerima. Biasanya mereka yang menerima adalah mereka yang merasa memiliki power (massa/pendukung),” kata pria yang kerap dipanggil Pak Ndin.

Menurut Ndin, seharusnya saat ini mereka berkampanye secara cerdas dengan melakukan silaturahmi, pertemuan terbatas, pertemuan dengan jumlah besar untuk mensosialisasikan cara mencoblos yang benar. Agar, pada saat pemilu nanti, masyarakat mengerti cara mencoblos yang benar.

“Kan bisa mereka sosialisasikan cara mencoblos dengan mencontohkan warna partai mereka. Jadi para caleg juga seharusnya mencerdaskan masyarakat. Jangan malah membuat masyarakat melihat, cara berkampanye mereka yang melanggar aturan seperti pemasangan APK di pepohonan, tiang listrik, dan fasilitas umum,” pungkasnya.**Baca juga: Sebuah Ruko di Sukamulya Dilalap Api.

Untuk diketahui, lebih kurang 500 APK telah ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Tigaraksa, pada Minggu, (10/2/2019).(Vee)

Print Friendly, PDF & Email