oleh

Bantah Investigasi BIAK, PT LSI Klaim Berijin Lengkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen PT Lautan Steel Indonesia (LSI), membantah hasil investigasi LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), terkait dugaan pelanggaran ijin di pabrik peleburan baja yang berlokasi di kasawan industri Balajaya Indonesia, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Perusahaan milik pengusaha asing asal Tiongkok itu mengklaim, telah mengantongi perijinan lengkap selama menjalankan aktivitasnya di kota seribu industri ini.

“Perusahaan kami ijinnya lengkap. Siapa bilang pabrik kami bodong,” ungkap Direktur PT LSI, Andi, kepada Kabar6.com, Jum’at (5/9/2014).

Menurut Andi, bila PT LSI terindikasi melanggar, tentunya manajemen perusahaan tidak akan mungkin bisa berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta seperti perbankan dan lainnya.

Pasalnya, setiap transaksi itu pasti menyertakan sejumlah persyaratan administrasi. “Kalau perusahaan kami tak punya ijin pasti gak bisa berhubungan dengan pihak Bank,” katanya dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.

Ditanya soal dugaan pengurugan tanah dan pemindahan anak Kali Cipayaeun yang bermuara ke Kali Cimanceuri, Andi membantah hal itu. Dia mengklaim, bila hal itu dilakukan maka bisa dipastikan permukiman warga akan kebanjiran.

Bahkan, Andi menyarankan kepada awak media untuk mempertanyakan permasalahan tersebut ke Dinas Binamarga setempat, selaku pihak yang berwenang mengeluarkan ijinnya. **Baca juga: DPRD Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Ijin PT LSI.

“Jika benar kali diurug, rumah warga pasti banjir. Lebih jelasnya Anda tanyakan saja langsung pemerintah daerah,” ujarnya.(agm/din)