oleh

Bantah 16 SHM Terbit di Situ Cipondoh, Begini Respon BPN Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang membantah ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit di Situ Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. BPN menyebut hanya ada 13 sertifikat dan tak semuanya berbentuk SHM.

“Sebenarnya bukan 16 (sertifikat) tapi 13. Tidak semua hak milik ada juga (sertifikat) wakaf,” kata Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tangerang Dito kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Situ Cipondoh awalnya aset milik Pemprov Jawa Barat dengan kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemprov Jabar kemudian bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Griya Tritunggal Paksi.

“Atas dasar itu terbitlah HGB di atas HPL tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data BPN, terbitnya 13 sertifikat terjadi sebelum dan sesudah HPL Situ Cipondoh diserahkan ke Pemprov Banten dari Jawa Barat.

“Yang terbit sebelum HPL itu 10 sertifikat. Yang 3 itu setelah HPL (jika dilihat) tanggal penerbitannya,” terangnya.

Lanjut Dito, 13 sertifikat yang terbit di atas HPL Situ Cipondoh saat ini masih aktif, lantaran belum ada permohonan pembatalan hak milik dari Pemprov Banten.

“Intinya sampai saat ini, walaupun yang terbit sebelum atau sudah HPL masih aktif di kantor pertanahan, karena belum ada perintah pembatalan sertifikat tersebut,”terangnya.

**Baca Juga: DPUPR Banten Beberkan Asal Muasal Timpang Tindih Sertifikat di Situ Cipondoh Tangerang

Hal yang berbeda disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan.

Arlan mengaku sudah mengirimkan surat ke Kakanwil BPN Banten untuk memohon pembatalan tumpang tindih sertifikat di HPL Situ Cipondoh.

“Kita sudah bersurat ke Kanwil BPN untuk mempertimbangkan pembatalan terhadap sertifikat HGB maupun bentuk lainnya di atas HPL-nya situ Cipondoh,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email