oleh

Bantah Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Siap Diperiksa Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan kelompok mahasiswa ke Kejagung RI, terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten tahun 2020.

Dimana saat itu, ia menjabat Sekretariat Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terkait pelaporan mahasiswa tersebut, Al Muktabar mengaku siap diperiksa Kejagung.

“Ya tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Namun Al Muktabar membantah ikut terlibat meski ia mengakui terlibat dalam perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

Al Muktabar mengaku menjabat sebagai Sekda mulai dilantik pada 27 Mei 2019 dan baru bekerja di Juni 2019. Saat itu, menurutnya perencanaan terkait hibah sudah berjalan oleh Sekda sebelumnya, sehingga tidak ada alasan baginya untuk menghentikan program tersebut.

“Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai Ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya.

**Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes 2020

Dalam perjalanannya terdapat persoalan walaupun diakuinya secara pelaksanaan sudah selesai ketentuan. Sehingga yang perlu bertanggungjawab adalah dari tingkatan pelaksana teknis.

Lagi pula, sudah ada lima orang yang sudah diproses hukum, diantaranya yakni itu Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Kemudian, honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.

“Dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggungjawab terhadap itu,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email