1

Satpol PP Tangsel Klaim Sodorkan Rekomendasi Sanksi Matador Karaoke

Kabar6.com

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah resmi melaporkan pelanggaran karaoke Matador kepada organisasi perangkat daerah terkait. Matador terbukti masih buka melayani pelanggan pun menyediakan wanita pemandu lagu.

“Yang hari ini razia akan disampaikan ke dinas terkait,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Muksin Al Fachry saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Matador Executive Karaoke and Lounge Bar di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara dipergoki melanggar surat edaran Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

Muksin mengklaim surat laporan kegiatan dan rekomendasi hari ini dikirim ke Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel. Lewat kedua instansi tersebut keputusan sanksi bisa dilakukan.

**Baca juga: Kasus Karaoke Matador, MUI: Pemkot Tangsel Jangan Tutup mata.

Apa sanksi terhadap kedua industri kepariwisataan tersebut yang terbukti telah melanggar surat edaran Ramadan dan PSBB Covid-19? “Dihentikan kegiatan sampai pencabutan ijin,” tegas Muksin.

Menurutnya, ke-11 wanita pemandu lagu yang terjaring identitasnya didata dan pembinaan diserahkan kepada orangtua masing-masing. “Selama PSBB tidak diterima di panti sosial,” jelas Muksin.(yud)




Kasus Karaoke Matador, MUI: Pemkot Tangsel Jangan Tutup mata

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak tegas terhadap industri kepariwisataan yang melanggar regulasi surat edaran Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terbukti pelanggaran telah dilakukan oleh pengelola karaoke Matador.

“Pemkot jangan main-main dan menutup mata,” tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel pergoki Matador Executive Karaoke & Lounge di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara. Petugas pun menciduk 11 wanita pemandu lagu, dan ada yang sedang melayani pelanggan.

Rojak menegaskan, kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas dihentikan izin operasionalnya.

“Karena sudah mengotori kesucian bulan Ramadan sebab kalau tidak ditindak tegas maka akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Tangsel,” tegasnya.

**baca juga: Karaoke Matador di Serpong Kepergok Langgar Regulasi Ramadan dan PSBB.

Ia pun menyatakan sudah memohon kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk segera menindak secara tegas kepada pengusaha karaoke Matador yang masih beroperasi.

“Karena itu melangar aturan surat imbauan Ramadhan dan aturan PSBB,” terang rojak, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel.(yud)




Begini Sistem Antrian Baru di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-PT Angkasa Pura II menerapkan sistem antrian baru di Bandara Soekarno-Hatta dalam penataan penumpang. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Jumat 15/5/2020.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan
sistem antrian penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta kini dibagi menjadi 4 posko.

Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal. Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas COVID-19, dan lainnya.

**Baca juga: Batasi Penerbangan dan Penumpang, Bandara Soetta Terapkan Sistem Antrian Baru.

PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal. Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.

“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga,” jelas Muhammad Awaluddin. (GFM)




Batasi Penerbangan dan Penumpang, Bandara Soetta Terapkan Sistem Antrian Baru

Kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrian penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat. **Baca juga: Kesulitan PCR, Pemkot Tangerang Minta Bantuan BNPB.

“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Muhammad Awaluddin. (GFM)




Karaoke Matador di Serpong Kepergok Langgar Regulasi Ramadan dan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pelanggaran surat edaran Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 terbukti dilakukan dua industri kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan. Karaoke Matador dan Spa Lemon masih nekat beroperasi melayani pelanggan.

“Nakal,” Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Ia menjelaskan, dari lokasi Matador karaoke 11 wanita pemandu lagu kepergok lagi melayani pengunjung. Mereka pun kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Muksin Al Fahri menerangkan, tempat usaha tersebut diberhentikan sementara karena melanggar ketentuan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

**Baca juga: Menteri Muhadjir Sebut Penerima Bansos Tak Perlu Diverifikasi.

“Mereka kita pulangkan kembali kepada orang tua, dan memberi teguran,” ujarnya. Muksin mengatakan, ke-11 wanita pemandu lagu semuanya tidak ada yang di bawah umur.

“Sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar, maka kita tutup tempat usaha tersebut,” tutupnya.(eka)




Kesulitan PCR, Pemkot Tangerang Minta Bantuan BNPB

Kabar6.com

Kabar6-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meninjau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kamis (14/5/2020). Walikota Arief Rachadiono Wismansyah mengaku kesulitan mendapatkan alat polymerase chain reaction (PCR).

“Iya makanya minta bantuannya lah. Apalagi Tangerang ini sebagai pusat pandemi, kasusnya banyak. Ya mudah-mudahan ini bisa mempercepat bagaimana kita menurunkan bahkan memutus rantai Covid di Tangerang,” ujar Arief.

Arief mengatakan, bantuan PCR sangatlah penting. Apalagi Kota Tangerang memiliki kasus positif Covid-19 terbanyak di Banten. Silain itu pihaknya mengklaim sudah sejak lama berniat membeli PCR namun tidak menemukan yang pas.

“Karena kita mau beli, unitnya ada tapi cartridge nya hanya 50. Terus kalau kasusnya ada 51 masa yang satunya nggak diperiksa,” katanya.

Liaison officer Gugus Tugas Pusat Mayjen TNI (Purn) Afanti S Ulolo meminta agar Pemkot Tangerang mengajukan permintaan PCR secara resmi. Setelah itu, pihaknya akan mempelajari dan mengalokasikan barang tersebut.

“Tentang PCR pengajuan secara resmi nanti kita pelajari kita ikuti untuk segera di alokasikan,” ucapnya.

**Baca juga: Pelanggar PSBB Kota Tangerang di Rapid Tes, 5 Positif Covid-19.

Saat ini barang tersebut memang tidaklah banyak. Kendati pihaknya terus mengupayakan agar kebutuhan PCR disetiap daerah dapat terpenuhi.

“Memang di BNPB sekaligus gugus tugas nasional ada barangnya memang tidak dalam jumlah banyak tapi sedang diusahakan terus. Bicara PCR ini banyak dicari, barangnya sulit dicari, tinggal butuh waktu,” tandasnya. (Oke)




Pelanggar PSBB Kota Tangerang di Rapid Tes, 5 Positif Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Lima orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tangerang yang menjalani rapid tes dinyatakan positif Covid-19. Mereka berasal dari kecamatan Karawaci dan Kecamatan Ciledug.

“Karawaci ada 1 di Ciledug ada 4, nah belum lagi kecamatan yang lain,” ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (14/5/2020).

Arief mengingatkan kepada masyarakat Kota Tangerang agar lebih berhati-hati. Sebab diluar ini masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) yang beraktivitas. Selain itu pihaknya  juga menertibkan pedagang-pedagang yang tidak disiplin menggunakan masker, tidak menjaga jarak, tidak mendisiplinkan pembelinya dan barang pedagang akan disita selama waktu 1×24 jam.

**Baca juga: Ini Penyebab Antrian Penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

“Kita gak melarang mereka jualan tapi harus menerapkan protokol Covid. Sementara gak di denda kita masih angkut barangnya, besok kita kembalikan,” kata Arief.

Menurut Arief, setiap hari kecamatan diberikan kuota sebanyak 50 alat rapid tes. Dari jumlah rapid tes itu sebanyak 650 sample. “Hari ini buktinya kita rapid ada lima yang positif, belum tentu PCR nya. Paling tidak itu bagian dari screening.” (Oke)




Aksi Donasi di Pandeglang, Ambil Timun Suri Sebanyaknya Bayar Seikhlasnya

Kabar6.com

Kabar6- Banyak cara yang dilakukan oleh para relawan untuk menggalang donasi agar kegiatan sosial mereka terus berjalan. Cara unik di tunjukkan oleh para Relawan Sobang Peduli Kemanusiaan (SPK) dalam menggalang donasi dengan cara menjual timun suri.

Mereka memasarkan buat berwarna kuning berbentuk lonjong itu di pertigaan pasar Sobang dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Dengan membeli timun suri SPK, pembeli bisa dianggap sudah berdonasi untuk kegiatan sosial yang mereka kerap lakukan. Tak hanya berdonasi, ada keuntungan lain yang tidak ditemukan di pedagang timun yang lainnya.

Pasalnya pembeli dibebaskan untuk memilih serta jumlah timun, mereka juga bebas membayar kepada SPK terlebih pembeli mereka ikhlas. Nantinya uang hasil pembelian timun tersebut kas SPK.

“Intinya SPK menjual timun ini dalam rangka menggalang donasi. Kita mengusung tagline Ambil semaunya dan bayar seikhlasnya,” kata Koordinator SPK Ade Yayan, Kamis (15/5/2020).

Dalam kegiatan ini, SPK sama sekali tidak mengambil keuntungan. Pasalnya hasil ditengah Pandemi Corona berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat termasuk petani timun suri.

**Baca juga: Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil.

Yayan mengatakan, banyak timun suri yang merugi akibat wabah tersebut. Upaya jual timun suri juga tak hanya untuk menggalang donasi, tetapi juga pemberdayaan para petani ditengah pandemi Corona.

“Kami juga peduli terhadap petani timun suri. Karena dampak covid-19 banyak petani tidak bisa menjual hasil panennya,”tandasnya. (Aep)




Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Kabar6-Polres Pandeglang menangkap H,49 tahun yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dua bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Dua Dasep Dudi Rahmat mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 16 kali dari kurun waktu Desember 2019 hingga Mei 2020. “Pelaku mencabuli anaknya dengan alasan tidak dilayani istrinya. “”Alasannya jarang dikasih (sama) istrinya,” kata Dasep, Kamis (14/5/2020).

Namun, dalih pelaku yang merupakan warga Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang itu dibantah istrinya. Berdasarkan keterangan istrinya, tiap kali pelaku meminta “jatah” selalu dilayani.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar menambahkan pelaku mengancam korban setiap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan akan diusir.

**Baca juga: Dinsos Pandeglang Jelaskan Polemik Data Penerima Bansos Corona.

Polisi menjera pelaku dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang  nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Nandar. (Aep)




Peduli Warga, Bupati Tangerang Bagikan Masker Ke Pejalan Kaki

Kabar6.com

Kabar6 – Kepedulian Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak diragukan, apa lagi ditengah mewabahnya virus Corona atau yang disebut Covid-19 kali ini Bupati melakukan inspeksi di check point Pasar Kemis melihat masyarakatkatnya yang tidak menggunakan Masker langsung menghampiri dan memakaikan masker kepada ibu dan anak yang melintas di jalan raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020).

Zaki mengatakan, selain memantau langsung proses berjalannya PSBB di Kecamatan Pasar kemis, ia juga menindak pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi push up sebanyak 10 kali.

“Kepada masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saya kasih masker agar lebih aman di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Inspeksi di Check point Kecamatan Pasar Kemis ini, lanjut Zaki dilakukan lantaran jumlah penduduknya padat dan menduduki peringkat kedua terbanyak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Semoga penindakan ini dapat memberi efek jera terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker, kita harus sudah sadar karna memakai masker itu wajib untuk menjaga dan memutus rantai Covid-19 ini” ucapnya.

**Baca juga: 2 PDP Covid-19 di Kabupaten Tangerang Meninggal.

Sementara itu, seorang warga yang melintas Susi (43)  berterimakasi kepada Bupati Tangerang yang telah memberikan perhatian berupa masker kepada warganya yang lupa menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

“Terimakasih pak Bupati sudah turun langsung dan peduli terhadap masyarakatnya, semoga Bapak di beri kesehatan dalam menjalankan tugasnya, amin,” singkatnya. (Vee)