oleh

Karaoke Matador di Serpong Kepergok Langgar Regulasi Ramadan dan PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelanggaran surat edaran Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 terbukti dilakukan dua industri kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan. Karaoke Matador dan Spa Lemon masih nekat beroperasi melayani pelanggan.

“Nakal,” Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Ia menjelaskan, dari lokasi Matador karaoke 11 wanita pemandu lagu kepergok lagi melayani pengunjung. Mereka pun kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Muksin Al Fahri menerangkan, tempat usaha tersebut diberhentikan sementara karena melanggar ketentuan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

**Baca juga: Menteri Muhadjir Sebut Penerima Bansos Tak Perlu Diverifikasi.

“Mereka kita pulangkan kembali kepada orang tua, dan memberi teguran,” ujarnya. Muksin mengatakan, ke-11 wanita pemandu lagu semuanya tidak ada yang di bawah umur.

“Sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar, maka kita tutup tempat usaha tersebut,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email