oleh

Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang menangkap H,49 tahun yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dua bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Dua Dasep Dudi Rahmat mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 16 kali dari kurun waktu Desember 2019 hingga Mei 2020. “Pelaku mencabuli anaknya dengan alasan tidak dilayani istrinya. “”Alasannya jarang dikasih (sama) istrinya,” kata Dasep, Kamis (14/5/2020).

Namun, dalih pelaku yang merupakan warga Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang itu dibantah istrinya. Berdasarkan keterangan istrinya, tiap kali pelaku meminta “jatah” selalu dilayani.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar menambahkan pelaku mengancam korban setiap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan akan diusir.

**Baca juga: Dinsos Pandeglang Jelaskan Polemik Data Penerima Bansos Corona.

Polisi menjera pelaku dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang  nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Nandar. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email