oleh

Ancaman Pembunuhan ke Kades di Banten Sebelum Disuntik Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, sempat mendapatkan ancaman pembunuhan sekitar enam bulan, sebelum dia disuntik mati oleh Mantri SH, pada Minggu siang, 12 Maret 2023.

Ancaman pembunuhan disampaikan melalui sambungan seluler, ke korban Alamunasir.

“Ancaman itu disampaikan melalui telephone oleh salah satu saksi, diajukan juga untuk diperiksa. Enam bulan lalu sudah diancam untuk dibunuh,” ujar kuasa hukum korban, Bambang Rara, Jumat (17/03/2023).

Terkait adanya isu perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri mantri SH yang berprofesi sebagai bidan posyandu di desa tersebut, tim pengacara enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, meski ada perselingkuhan, pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang, tidak dibenarkan dalam hukum.

“Kalaupun ada perselingkuhan, apakah harus dilakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh seseorang, kita negara hukum,” jelasnya.

**Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Jika melihat berbagai perjalanan kasus Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hingga meregang nyawa, Bambang Rara berpendapat bahwa matinya korban sudah direncanakan oleh pelaku, mantri SH.

Sehingga pelaku, mantri SH, harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya.

“Kalau dilihat dari rangkaian tersebut, maka bisa dipastikan bahwa penerapann pasal adalah perencanaan,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email