oleh

Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah menahan pelaku pembunuhan terhadap Abdul Hamid, 32 tahun, penjaga sekaligus pemilik warung Madura di Pamulang, Kota Tangerang. Dua pelaku yang diamankan berinisial FA, 23 tahun dan NA, 28 tahun.

FA yang berstatus keponakan korban merupakan pelaku utama atau eksekutor pembunuhan. Ia secara sadis menggorok dan bacok korban pakai golok kelapa milik pedagang di sebelah warung Madura ‘The Team Hidayah’.

“Kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, pembunuhan terjadi pada Jum’at, 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. FA menyabetkan golok empat kali hingga membuat korban tewas di dalam warung Madura yang terletak di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. **Baca Juga: Motif Dua Pelaku Bunuh Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Sakit Hati

“Terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi,” terang Titus. Usai membunuh pamannya, lanjut Ully, FA membungkus mayat korban pakai kain sarung.

“Terus jam 9 malam dibuang,” ujarnya. Mayat korban ditemukan di komplek Makadam RT 04 RW 02, Benda Baru. FA mengangkut mayat Hamid pakai motor milik korban.

Titus ungkapkan, NA sebagai pelaku kedua berperan ikut bantu mengawasi sekitar lokasi pembunuhan. Pelaku yang jualan soto di depan warung Madura itu ikut mencarikan sarung, memasukan mayat hingga diangkut ke motor.

Usai kejadian FA tetap seperti biasa menjaga warung dan melayani pembeli. “Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia,” singkatnya.

Polisi yang menyisir kamera CCTV dapat petunjuk identitas korban dan lokasi pembunuhan. FA akhirnya tidak berkutik setelah diinterogasi polisi.

“(Golok) diambil siangnya, terus disembunyikan. Jadi udah disiapkan itu di warungnya,” tegas Titus.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup.(yud)

Print Friendly, PDF & Email