oleh

Akan Digusur Paksa, Warga Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Perlawanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga RW 15 Desa Rawa Rengas menyatakan siap menghadang eksekusi paksa yang akan dilakulan Pengadilan Negeri Tangerang atas tanah dan bangunan yang mereka tempati. “Kami akan melakukan segala cara untuk mempertahankan harta kami,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Desa Rawarengas Yahya Anshori, Rabu (26/6/2019).

Pernyataan Yahya ini disampaikan menyikapi surat teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Tangerang yang memberikan tenggat waktu 8 hari terhitung dari 1 Juli 2019 untuk mengosongkan lahan tersebut. “Kami tak punya harta dan apapun lagi, melawan adalah perjuangan buat kami.”

Surat yang ditandatangani juru sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanudin itu memangil warga untuk datang ke Pengadilan Negeri Tangerang 1 Juli 2019. Warganya juga diminta mengosongkan lahan tempat mereka tinggal untuk dijadikan proyek Runway 3 selama 8 hari.

Menurut Yahya, warga kini telah melakukan persiapan dan menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. “Kami juga sudah sampaikan masalah ini ke kepala desa dan pihak kepolisian,” katanya.

**Baca juga: Aksi Naikan Layangan di Soekarno-Hatta, Warga : Kami Tahu ini Melanggar, Tapi….

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email