oleh

Airin Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

image_pdfimage_print
Mobil dinas Pemkot Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuat keputusan perihal penggunaan kendaraan dinas roda empat dan dua selama liburan perayaan lebaran. Mobil dan motor dinas dilarang dipergunakan untuk mudik ke kampung halaman.

“Enggak bisa. Sesuai dengan tahun lalu. Sudah ada tegulasi dan aturannya,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany ditanyai kabar6.com‎ di Balaikota Tangsel, Senin (12/6/2017)

Airin jelaskan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Edisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.**Baca Juga: Ringsek, BMW Terbalik di Jalan Raya Serpong

Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan penunjang tugas pokok dan fungsi.‎

“Ada imbauan dari dari pemerintah pusat untuk tidak menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

Ditanya apakah kantor-kantor pemerintahan di Kota Tangsel bisa dititipkan mobil oleh masyarakat sekitar yang pergi‎ mudik. Airin belum bisa memastikan lantaran perlu mengecek kesiapan anak buahnya.

“Saya mau tanya dulu ke camat dan lurah. Mampu enggak mereka, karena namanya ketitipan barang kan kita harus bisa menjamin keamanannya,” tambah Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email