oleh

Penahanan Sutimah Koordinator Pedagang Pasar Kutabumi Ditangguhkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sutimah, koordinator pedagang Pasar Kutabumi hari ini keluar dari sel penjara Mapolresta Tangerang. Ia sempat ditahan sebulan atas tuduhan menghasut dan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

“Masih tersangka tapi ditangguhkan penahanannya,” kata Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Kamis (4/1/2023).

Menurutnya, Sutimah telah dilaporkan oleh Vinny Widiyanti, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Sebab ketua harian Kopastam itu terus bersuara lantang tolak rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

Kamarudin pastikan bahwa Vinny telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para pedagang kantongi bukti surat Hak Guna Bangunan menempati kios di Pasar Kutabumi sampai 2027 dan 2029.

Ia menegaskan, Sutimah tidak dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, sementara yang bersangkutan bersama para pedagang lainnya masih punya hak berjualan di Pasar Kutabumi.

“Jadi kalau kita mau melaporkan direktur Perumda bisa. Akhirnya pak kasat dan pak Kanit sependapat dengan saya,” tegas mantan pengacara almarhum Brigadir Joshua Hutabarat itu.

Kamarudin berencana melaporkan balik Vinny Widiyanti ke Mapolda Banten. Ia optimis polisi bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus yang dijerat kepada Sutimah.

**Baca Juga: Saksi Perkara Korupsi Perkeretaapian Diperiksa

Ia menyerahkan tindakan kesalahan prosedur penyidik Satreskrim Polresta Tangerang kepada Divpropam Polri. “Ya termasuk juga. Makanya kita proses supaya pimpinannya menegur,” ujarnya.

Kamarudin meyakini pula berkas perkara tidak akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. “Udah batal itu dakwaannya,” paparnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari rencana Perumda Niaga Kerta Raharja berencana merevitalisasi Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Rencana itu ditentang oleh sekitar 400 pedagang.

Buntut penolakan akhirnya terjadi penyerangan oleh ratusan kelompok preman bayaran ke pedagang Pasar Kutabumi pada Minggu, 24 September 2023 lalu. Sejumlah pedagang terluka serius akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan preman bayaran.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang preman pelaku penyerangan sebagai tersangka penganiayaan. Menyusul kemudian tersangka Tony Wismantoro yang dijerat sangkaan dugaan sebagai dalang penyerangan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email