oleh

6 Orang Jadi Tersangka Kasus PT Graha Telkom Sigma

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023), menyebutkan inisial nama 6 tersangka, yaitu: TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST). AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA). Dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Untuk mempercepat proses penyidikan maka 4 orang Tersangka yaitu: TH, HP, JA, dan RB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Terhadap Tersangka HP juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung tapi dengan rentang waktu selama 20 hari.

Selanjutnya tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

**Baca Juga: Dekan FH Unhas Tanggapi Langkah Kejaksaan Tangani Korupsi

Tersangka TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Adapun peran para Tersangka dalam perkara ini, menurut Sumedana,  para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” ungkap Sumedana

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Print Friendly, PDF & Email