oleh

Satgas SIRI Amankan Dahniar Buronan DPO Kasus Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Wanita bernama Dahniar binti H.Darisa (47) diamankan tim intelijen Kejagung di Jalan Mentimun Wajo Baru, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dahniar adalah terpidana dalam kasus pengangukatan bahan bakar secara ilegal. Dan selama ini menjadi DPO Kejati Kaltim.

“Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIT bertempat di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (22/5/2024).

Menutut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan terpidana dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. **Baca Juga: 18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

“Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.,”jelas Ketut.

Saat diamankan, terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email