oleh

Buronan Korupsi Pembangunan Gedung Dinas Perumahan Diciduk Kejagung di Bantaeng

image_pdfimage_print

Kabar6-Satgas SIRI Kejagung berhasil menciduk DAW (63) tersangka korupsi dalam pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat.

“Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis Rabu (22/5/2024).

**Baca Juga:Satgas SIRI Amankan Dahniar Buronan DPO Kasus Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal

Dijelaskan Ketut, DAW merupakan tersangka pada perkara korupsi dalam pembangunan hedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email