oleh

4 Pembalap Motor Liar Jalan Serpong Terancam Lebaran di Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Serpong menangkap remaja gerombolan pelaku balapan liar sepeda motor. Aksi mereka sangat nekat karena balapan liar pagi hari sampai menutup ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Telah kami amankan empat orang pelaku balapan liar yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan saat gelar perkara, Kamis (21/5/2020).

Dijelaskannya, keempat tersangka antara lain Wahyudin (29) selaku mekanik, Dion (20) selaku pemilik salah satu motor, Elang (18) dan Riski (20) selaku mekanik sekaligus penutup jalan yang meresahkan warga. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Polisi menangkap 4 tersangka balap liar yang terjadi di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kamis 21 Mei 2020 kemarin. Aksi balapan liar menutup jalan itu sampai viral di media sosial.

**Baca juga: Balapan Liar di Bundaran Alam Sutera Resahkan Pengguna Jalan.

“Para tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan maksimal denda 100 juta rupiah,” tegas Iman.(eka)

Print Friendly, PDF & Email